TenggaraNews.com, KENDARI – Dari 2011 pendaftar CPNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, sebanyak 1.905 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, sedangkan 106 peserta lainnya gagal mengikuti tahapan berikutnya.
Kendati demikian, bagi yang tidak lulus di tahap verifikasi berkas, masih diberikan kesempatan melalui masa sanggah selama tiga hari yang dilakukan secara online di laman website Sscn.bkn.go.id.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Sultra, Abdul Kadir mengatakan pengumuman yang lulus verifikasi berkas ini telah diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Panitia CPNS lingkup Pemprov Sultra tahun 2019, nomor: 813/7773 tertanggal 19 Desember 2019.
“Kami beri waktu mulai tanggal 20 – 22 Desember untuk masa sanggah,” ujarnya, saat dikomfirmasi melalui telephone selularnya, Kamis 19 Desember 2019.
Di masa sanggah, kata dia, kemungkinan besar mereka yang tidak lulus verifikasi, bisa di loloskan jika memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Selanjutnya, pendaftar yang dinyatakan lulus akan tahapan selanjutnya, yakni verifikasi berkas asli, seleksi kompetensi dasar (SKD) serta computer assisted test (CAT) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Bagi yang lulus tinggal tunggu jadwal selanjutnya, kita menyesuaikan dari pusat,” jelasnya.
Pengumuman nama-nama pelamar yang dinyatakan lolos dapat di lihat di website Sscn.bkn.go.id, atau laman resmi http://cpns.sultraprov.go.id.
Laporan: Ikas









