Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru

Redaksi by Redaksi
June 22, 2019
in Nasional
0
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA — Merespon kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.

Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru. Surat Edaran diterbitkan dengan adanya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, tentang penerimaan peserta didik baru.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan gubernur dan bupati/wali kota dapat melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut.

Penyesuaian kuota pada jalur prestasi, merujuk pada Surat Edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.

“Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” jelas Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.

You Might Also Like

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” terang Didik, sapaan akrabnya.

Smiley face

Terdapat tiga jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Melalui jalur zonasi ini, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

“Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya. Dengan ini, saya berharap bisa membantu dalam percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” ucapnya.

Didik juga berharap kepada orang tua yang memiliki putra dan putri yang berprestasi, dapat memasukan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat dengan tempat tinggal masing-masing.

“Dengan itu, para siswa yang memiliki prestasi bagus tidak hanya di satu sekolah tertentu saja, tetapi dapat menyebar di sekolah lainnya,” pesan Didik.

 

 

Sumber: Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud
Editor: Ikas

Post Views: 371
Tags: #Kemendikbud#surat edaran
Previous Post

Hari ini, Presiden Jokowi Tiba di Thailand

Next Post

Perkampungan Adat Nagari Sijunjung Masuk Daftar Unesco

Redaksi

Redaksi

Related News

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

by Redaksi
December 10, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya....

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

by Redaksi
November 4, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA – Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan menandai langkah besar Indonesia menuju swasembada pangan. Berdasarkan...

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

by Redaksi
November 1, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani...

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

by Redaksi
October 15, 2025
0

TenggaraNews. com, JAKARTA  - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU...

Next Post
Perkampungan Adat Nagari Sijunjung Masuk Daftar Unesco

Perkampungan Adat Nagari Sijunjung Masuk Daftar Unesco

Unit Reskrim Polsek Tambang Bekuk Pelaku Curas

Unit Reskrim Polsek Tambang Bekuk Pelaku Curas

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara