TenggaraNews.com, KENDARI – Site Manager PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), Rusmin Abdul Gani membenarkan terjadinya penyegelan puluhan alat berat milik PT. Obsidian Stainles Steel (OSS), yang dilakukan oleh tim Mabes Polri dan Polda Sultra, Jumat 28 Juni 2019.
Rusmin mengatakan, bahwa akibat penyegelan tersebut, pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar. Dia memperkirakan kerugian setiap harinya dikisaran Rp150 hingga Rp200 juta.
“Iya benar terjadi penyegelan terhadap alat berat yang sebagaian besar milik OSS, terkait dugaan penambangan galian tanah uruk tanpa ijin,” ujar Rusmin Abdul Gani, Sabtu 29 Juni 2019.
Terkait keberadaan alat berat OSS di lokasi tambang, Rusmin menjelaskan, bahwa pihaknya akan menyelediki secara internal, karena keberadaan puluhan alat berat tersebut tak diketahui pimpinan PT. VDNI.
“Mungkin ada oknum. Kami akan mencari tahu, mengapa ada alat PT. OSS yang ikut bekerja di lokasi pertambangan tersebut. Padahal, alat berat tersebut seharusnya hanya digunakan untuk pengangkutan secara internal mulai dari jetty ke pabrik,” jelasnya
Lebih lanjut, Rusmin menambahkan, pihaknya mendukung upaya hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Olehnya itu, pihaknya siap menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan, agar proses tersebut jelas dan terang benderang, siapa yang harusnya bertanggungjawab atad kasus ini.
Sistemnya, lanjut Rusmin, PT. OSS hanya membeli tanah uruk tersebut dari kontraktor. Sedangkan terkait proses perizinan untuk memperoleh tanah timbunan ini tak diketahuinya, karena merupakan kewenangan pihak kontraktor.
“Ada beberapa kontraktor, diantaranya Buana Celebes dan beberapa warga setempat,” terangnya.
Laporan: Ikas









