TenggaraNews.com, BELAWAN – Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang telah lanjut usia (Lansia), menuntut kesejahteraan dari pihak koperasi yang mempekerjakan mereka selama puluhan tahun.
Aksi yang digelar di kawasan bundaran Jalan Pelabuhan Raya, Selasa (30/7/2019), sempat memacetkan arus lalu lintas kendaraan yang hendak menuju Pelabuhan Belawan . Namun setelah mendapatkan pemahaman dan pendekatan yang kondusif dari petugas kepolisian yang turun memantau aksi, akhirnya aksi dilangsungkan di pinggir jalan.
Saripuddin (60) buruh pelabuhan warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan mengatakan, aksi yang mereka lakukan untuk menuntut beberapa hak yang diabaikan oleh Koperasi TKBM Upaya Karya.
Tuntutan itu, diantaranya perumahan, adanya uang jasa diberikan koperasi bila tidak dipekerjakan lagi dan pembatasan usia kerja.
“Kami berkumpul di sini menuntut kesejahteraan, karena kebijakan koperasi tidak membolehkan kami bekerja di atas usia 55 tahun. Padahal sebagian kami ada yang masih mampu bekerja, ” ujar Sarifuddin yang telah puluhan tahun bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Belawan.

Hal yang sama juga dikatakan Karipson Tobing (59) dan M Parlindungan Siregar (56) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Dikatakan keduanya, kini ada lebih 1.200 TKBM Pelabuhan Belawan yang berusia di atas 56 tahun tidak boleh bekerja lagi.
Parlindungan mengatakan, status buruh pelabuhan adalah buruh harian lepas yang di koordinir oleh Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, yang penghasilannya berdasarkan hasil bongkar muat kapal yang sandar di Pelabuhan Belawan.
“Jadi tidak ada alasan koperasi membatasi usia buruh pelabuhan untuk bekerja, selagi mereka masih mampu bekerja,” ujar Perlindungan yang tahun ini tidak dibolehkan lagi bekerja sebagai buruh di Pelabuhan.
Dia juga menyesalkan pihak koperasi tidak memberikan uang jasa saat membatasi usia buruh yang bekerja.
Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan yang berusaha dikonfirmasikan wartawan di kantornya tidak berada di tempat. Namun lewat surat edaran yang disampaikan para mandor dan seluruh anggota Primkop TKBM Upaya Karya No: 11/ UPA/II.4.2019 tertanggal 16 Juli 2019, diantaranya menyebutkan, seluruh anggota TKBM sektor I, II, III dan IV Pelabuhan Belawan yang tidak heregistrasi tidak dibolehkan masuk di wilayah kerja Pelabuhan Belawan dan bekerja. Dalam surat juga ditegaskan kepada seluruh kepala regu kerja (mandor) tidak mempekerjakan anggota TKBM yang tidak heregistrasi.
Laporan : RJ Samosir
Editor : Rustam









