TenggaraNews.com, KENDARI – Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah menegaskan agar tidak ada lagi pungutan liar (Pungli) yang dibebankan kepada orang tua siswa, namun sejumlah satuan pendidikan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih saja bandel dan menarik Pungli, dengan mengkambinghitamkan komite, sebagai alasan penarikan pungutan tersebut.
Seperti yang dilakukan Kepala SDN 39 Kendari, Rabihuani. Kuat duagaan, Kepsek tersebut menarik Pungli dengan alasan untuk biaya pembangunan pagar sekolah.
Beberapa orang tua siswa yang ditemui jurnalis TenggaraNews.com mengeluhkan kebijakan pihak sekokah. Parahnya lagi, pungutan itu ditarik setiap tahun, tapi tak disertai dengan adanya perubahan terhadap fisik pagar sekolah.

Apalagi, sekolah ini telah mendapatkan Akreditasi A yang berarti telah meraih predikat sekolah berstandar nasional. Faktanya, masih saja ada penarikan-penarikan retribusi yang dibebankan kepada para orang tua murid.
Nominal pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa cukup bervariasi, yakni dikisaran Rp100 ribu lebih. Demikian diungkapkan RN, yang merupakan orang tua murid kelas empat.
RN merasa keberatan dengan adanya penarikan retribusi tersebut. Menurut dia, pembuatan pagar seharusnya tidak dibebankan kepada orang tua murid.
“Ini yang menjadi pertanyaan, tiap tahun ada terus ini pembuatan pagar, saya selaku orang tua murid pasti keberatan apalagi nilainya Rp100 ribu lebih, itu bukan jumlah sedikit. Coba kita kalikan saja berapa banyak murid di sekolah itu, bisa ratusan juta hanya untuk pagar saja, “ungkapnya saat ditemui TenggaraNews.com, Selasa 23 Juli 2019.
Hal senada juga diungkapkan oleh AD, orang tua murid lainnya. Dia mengaku heran dengan kebijakan sekolah yang menetapkan penarikan retribusi uang pembuatan pagar yang telah berlangsung selama 6 tahun lamanya.
“Ini aneh juga, masa pihak sekolah tiap tahun mereka minta terus uang pembuatan pagar. Saya mau tanya, itu pagar mau di kasih bertingkat kah atau dikasih emas? Tiap tahun ada terus, kan aneh ini,” kesalnya.
Olehnya itu, kata AD, Ia berharap agar pihak terkait bisa mepresure hal ini. Sebab, hal tersebut dinilianya sudah di luar dari konsep atau peraturan dalam dunia pendidikan.
“Nah, kita cari tahu ketua Komite-nya siapa, karena takutnya ini ada permainan. Karena kenapa? Lagi-lagi ini uang pagar terus yang menjadi permasalahan, coba hanya sekali tidak apa-apa. Ini tiap tahun ada terus uang pagar, ” bebernya.
Hebohnya lagi, salah satu orang tua murid berinisial UN sempat bersitegang dengan Rabihuani selaku Kepala SDN 39 Kendari. Saat itu, dirinya pernah didatangi oleh Rabihuani di tempat kerjanya dan marah-marah, karena UN tidak terima penarikan retribusi pembuatan pagar yang di ajukan oleh pihak sekolah.
“Dulu saya pernah juga didatangi sama kepala sekolah itu, kayak dia mau borongi saya, karena sempat saya protes kenapa ada lagi uang pagar. Karena ini tiap tahun ada terus, ” jelasnya.
Bahkan, kata UN, selain pembuatan pagar, orang tua murid juga dibebankan untuk membayar gaji security sekolah.
“Ada juga uang pembayaran untuk gaji security, masa biar itu kita juga yang mau bayar, ” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menegaskan, bahwa dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 telah diatur soal tupoksi komite sekolah.
Dalam regulasi itu, lanjut Mastri, komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tidak bisa melakukan pungutan. Sumbangan yang dimaksud tak menentukan jumlah dan waktunya.

Jika dalam rapat komite sekolah memutuskan, ada jangka waktu yang ditetapkan untuk orang tua siswa, dan mematok sekian rupiah yang harus dibayarkan pada sekolah, maka itu termasuk Pungli.
“Memang dalam Permendikbud tersebut menjelaskan bahwa komite bisa melakukan penggalangan dana. Tapi, penggalangan dana yang dimaksud tidak bisa ditentukan jumlahnya, walaupun nominalnya itu disepakati orang tua siswa. Jika ada penentuan jumlah dan batas waktu, maka itu tergolong Pungli,” papar Mastri Susilo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 30 Juli 2019.
Olehnya itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra meminta pihak sekolah menghentikan pungutan itu. Jika memang sudah ada uang yang terkumpul, maka harus dikembalikan ke orang tua murid.
Menurut Mastri, sumbangan sukarela itu tidak dicatat dan ditagihkan. Apalagi ketika ada siswa yang tidak membayar kemudian diberikan sanksi, itu tidak boleh dilakukan.
“Sumbangan suka rela itu tidak harus dalam bentuk nominal uang saja, kan bisa seperti bahan bangunan atau kebutuhan lainnya. Itupun tidak boleh dipaksakan, yah kalau mereka mau secara suka rela, silahkan diterima. Tapi, kalau sudah ada ketetapan nominal yang harus dibayar, itu sama saja Pungli,” tegasnya.
Mastri Susilo juga mengimbau kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, sebagai penanggungjawab tergadap layanan pendidikan di kota lulo, agar memberikan sanksi tegas kepada satuan pendidilan yang masih menarik Pungli dengan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, Mastri Susilo juga meminta kepada orang tua siswa agar melaporkan perihal pungutan tersebut ke Kantor Ombudsman Sultra.
Di temui di ruang kerjanya, Rabihuani selaku Kepala SDN 39 Kendari membantah pernyataan orang tua murid, bahwa pihaknya telah menarik biaya pembangunan pagar sekolah yang dilakukan setiap tahunnya.

Kepala SDN 39 Kendari ini berdalih, bahwa biaya pagar yang dibangun empat tahun lalu itu, pembiayaannya bukanlah 100 persen dari pungutan yang disetorkan orang tua siswa. Pihaknya sekolah, kata dia, menambah sebanyak Rp14 juta.
“Saya bantah dek, bukan Pungli. Karena kami di sini, setiap ada program disambut oleh komite, atau komite mempertanyakan ke sekolah, kira-kira program apa lagi yang akan dilakukan untuk perbaikan sekolah,” ucap Rabihuani kepada jurnalis TenggaraNews.com.
Ditanya terkait sumber anggaran Rp14 juta tersebut, Rabihuani menyebutkan, anggarannya diperoleh dari bantuan suka rela para guru-guru, yang menyumbangkan sertifiksinya untuk membayarkan utang sekolah kepada tukang yang mengerjakan pembangunan pagar tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah menarik pungutan tanpa berkoordinasi dengan pihak komite. Dan prosesnya pun melalui rapat bersama dengan para orang tua murid, kemudian disepakati bersama berapa yang harus dibayarkan.
Diakuinya, berdasarkan hasil rapat bersama komite dan orang tua murid saat itu, disepakati bersama nominal yang akan ditanggung setiap orang tua murid untuk pembangunan pagar sekolah tersebut, yakni sebesar Rp135 ribu.
Rabihuani menuding balik, bahwa yang banyak bicara alias protes terhadap hasil rapat tersebut, merupakan orang tua siswa yang mampu tapi tidak mau menyumbang.
“Seperti itu yang terjadi di lingkungan kami ini,” kata Rabihuani.
Laporan: Ikas









