TenggaraNews.com, MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna berhasil mengamankan satu terduga pengedar dan pemgguna Narkoba jenis sabu berinisal AD, warga Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku sering dilakukan transaksi dan pesta Narkoba. Senin 19 Agustus 2019 sekira pukul 00.05 Wita dilakukan penangkapan. Alhasil, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa lima sachet kecil siap edar, dan delapan bungkus sachet kosong yang disimpan di rumah terduga pelaku.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, Iptu Hamka mengatakan, personil Opsnal Polres Muna melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku yang disaksikan oleh Lurah Butung-butung dan AD.
Pada proses penggeledahan, awalnya ditemukan di kamar tidur berupa delapan sachet kosong yang disimpan di dalam bungkusan rokok, kemudian dilanjutkan penggeledahan di ruang tamu dan ditemukan satu sachet kecil berisi kristal bening jenis sabu yang diletakan di bawah lemari hias. Sementara yang lain disimpan di ruang dapur.
“Awalnya kami mendapatkan laporan bahwa di rumah terduga pelaku sering datang komunitas pengguna narkotika, dan hal tersebut cukup meresahkan masyarakat sekitar, sehingga kita lakukan penggeledahan dan penangkapan,” ujarnya, Selasa 20 Agustus 2019.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Katobu itu menyampaikan, adapun total barang yang disita pada saat penggeledahan sebanyak 1,23 gram. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang haram itu didapat dari rekannya berinisal AT.
“Selain barang haram tersebut, kami juga mengamankan satu buah handphone (hp). Dan dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, positif mengandung metafetamin,” kata Hamka.
Ditambahkannya, barang bukti hasil sitaan tersebut akan dibawa ke laboratorium forensik (Labfor) untuk diuji.
“Kemudian sampel urin, darah terhadap pelaku juga kita akan uji di Labfor,” ucapnya.
Untuk mempertanggung ljawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), subsider pasal 127 ayat (1) UU.No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun serta denda paling banyak Rp10 milyliar dan paling sedikit Rp1 miliar.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas









