TenggaraNews.com, KENDARI – Lelang proyek peningkatan jalan Langara/SP. Batumea-Bobolio, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berpolemik. Pasalnya, CV. Pilar Wonua Raya yang ditunjuk panitia lelang sebagai pemenang tender diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri PU nomor 7 Tahun 2019, tentang memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi usaha kecil. Dimana SKP bagi usaha kecil adalah sebanyak lima paket.
Kepala BLP Provinsi Sultra, Rony Yakub Laute justru menyebut isu dugaan inptrosedural lelang proyek peningkatan jalan Langara/SP. Batumea-Bobolio adalah pesanan. Tak hanya itu saja, mantan calon Sekda Pemprov Sultra ini juga menuding pihak yang mengajukan sanggahan (CV. Tasya Bersatu) melakukan kejahatan.
Alasannya, adanya kejahatan yang dilakukan pihak penyangga lelang proyek tersebut disinyalir menjadi penyebab mendasar, sehingga tidak menempuh ruang hukum selanjutnya yakni sanggah banding.
“Jika dia berani, harusnya kan dia (perusahaan penyangga) melakukan sanggahan banding. Tapi karena dia melalukan kejahatan, makanya dia melaporkan kepada orang lain,” katanya kepada Jurnalis TenggaraNews.com, saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Senin 26 Agustus 2019.

Ditanya soal kejahatan yang dimaksud, Rony Yakub menerangkan, bahwa pihak perusahaan yang melakukan sanggahan melakukan kejahatan dokumen. Kendati demikian, Ia tak menjelaskan secara detail dokumen apa yang dimaksud.
Rony mengalihkan pembicaraan dengan menjelaskan, bahwa sanggah banding yang dimaksud adalah, perusahaan yang mengajukan sanggahan akan mengeluarkan sejumlah uang melalui kas negara, kemudian dia mengadu. Jika dalam persidangan dia benar, maka dia akan mendapatkan paket pekerjaan tersebut. Tapi, jika kalah dalam proses persidangan, maka uang yang dimasukan tersebut ke kas negara diambil oleh negara.
“Karena dia takut uangnya diambil oleh negara, makanya dia memaksa dari luar, dengan mengadu ke orang lain,” ujarnya.

Menurut dia, pasti ada sesuatu hal atau pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan tersebut, sehingga hanya sebatas melakukan sanggahan tapi tidak melakukan banding pasca sanggahan dijawab oleh pihak Pokja.
Dia juga membeberkan, bahwa kondisi saat ini di Sultra, kebanyakan perusahaan dipinjam oleh broker. Bahkan, terkadang satu hingga tiga perusahaan yang mengikuti lelang sebenarnya berteman atau satu komplotan. Hanya saja, dalam perjalanannya, terkadang terjadi perselisihan sehingga dilakukan buka-bukaan terkait borok para peserta lelang.
“Mereka bertiga itu sebenarnya berteman ji. Mungkin terjadi perbedaan pendapat dan pendapatan yang berbeda,” ucapnya.
Terkait Permen PU nomor 7 tahun 2019, Rony mengaku, yang menyatakan bahwa proyek yang sudah kontrak telah selesai dikerjakan adalah pihak perusahaan, karena peserta lelang mengisi kinerja melalui aplikasi SIKAP. Sedangkan pihaknya hanya menyandingkan, membandingkan dan menandingkan data. Ternyata, kata dia, benar proyek tersebut (renovasi vila Bokori) memang benar telah selesai.

Rony juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan pasca laporan masyarakat diterima. Ketika ditanya hasil kunjungan ke lapangan, Rony menolak menjelaskannya sembari menyebutkan sudah ada kesimpulannya di PPK.
Tapi, jurnalis TenggaraNews.com terus mencoba meminta pernyataan Rony Yakub soal kesimpulan yang dimaksud. Alhasil, dia mengaku bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan, proyek itu memang sudah selesai.
Peryataan Rony Yakub, bahwa proyek pekerjaan konstruksi rehab berat villa Pulau Bokori telah selesai dibantah oleh Dinas Pariwisata Sultra, melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muh. Ammarie A.
Dalam surat keterangan nomor: 556/617/Dispar/VII/2019 dijelaskan, bahwa proyek yang menelan anggaran Rp293.430.000 itu masih dalam tahap pelaksanaan.
Berdasarkan penelusuran redaksi TenggaraNews.com, CV Pilar Wonua Raya tengah menangani lima proyek di tahun 2019. Sehingga, jika pihak Pokja memenangkan perusahaan kontraktor yang beralamat di Lr. Mawaunga, Jalan Haeba Dalam ini dalam lelang proyek peningkatan jalan Langara/SP. Batumea-Bobolio, maka total pekerjaan yang ditangani CV. Pilar Wonua Raya ditahun yang sama akan menjadi enam proyek.

Hal tersebut tentu telah menyalahi Permen PU nomor 7 Tahun 2019, tentang memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi usaha kecil. Dimana SKP bagi usaha kecil adalah sebanyak lima paket.
Anehnya, Rony Yakub juga menitipkan pesan kepada jurnalis TenggaraNews.com yang mewawancarainya, disaksikan para jurnalis dari sejumlah media, Kepala BLP meminta agar materi pemberitaan yang disajikan normatif saja.
Berdasarkan keterangan sumber yang ditemui redaksi TNC (enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan), lima proyek yang saat ini tengah dikerjakan oleh CV Pilar Wonua Raya adalah rehabilitasi saluran sekunder di Amahalo, pekerjaan konstruksi rehab berat vila Bokori, peningkatan jalan aspal poros Awila puncak-Mowundu (DAK Reguler), Pembangunan IPAS Kapasitas 3 L/Det Desa Wawolesea, Kecamatan Wawolesea (DAK Reguler) dan proyek pembangunan pasar rakyat Peatoa.
“Ada lagi satu proyek di Gorontalo yang juga sedang dikerjakan di tahun ini,” ujar sumber yang meminta tak disebutkan namanya, Sabtu 10 Agustus 2019.

Pantauan di laman lpse.sultraprov.go.id, pada kolom peserta paket tersebut, terdaftar sebanyak 38 perusahaan yang mengikuti lelang, namun hanya delapan peserta saja yang memasukan harga penawaran, sedangkan yang lainnya nampak kosong.
Kemudian, pada kolom pemenang, disebutkan CV. Pilar Wonua Raya sebaga pemenang lelang tersebut, dan tidak ada pemenang cadangan pertama dan kedua. Padahal, sebelumnya Pokja 41 telah memanggil tiga peserta lelang terpilih untuk menyampaikan pembuktian.
Penelusuran redaksi TenggaraNews.com ke Kantor CV. Pilar Wonua Raya sesuai dengan alamat yang tertera pada sejumlah dokumen kontrak proyek, ditemukan alamat tersebut merupakan kediaman Ketua RW Haeba Dalam, juga terpampang plang Kantor PAC PKS Kecamatan Wuawua.
Sayangnya, jurnalis TenggaraNews.com tak sempat bertemu dengan pimpinan CV. Pilar Wonua Raya dan pemilik rumah, karena kondisi rumah tertutup dan tak ada siapapun.
Sementara itu, Kadis Bina Marga, Abdul Rahim yang dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan memberikan komentar secara detail.
“Soal lelang sebaiknya di BLP dinda,” tulis Abdul Rahim.
Alhasil, kinerja Pokja BLP Pemprov kini terus disoroti, karena proses lelang yang dinilai sarat akan permainan. Satu persatu borok para Pokja dibeberkan, baik melalui media sosial (Medsos) hingga aksi demonstrasi.
Laporan: Ikas









