TenggaraNews.com, KENDARI – Wacana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang besarannya mencapai hingga 100 persen terus diprotes oleh sejumlah pihak. Pasalnya, besaran kenaikan iuran yang akan mulai aktif per 1 Januari 2020 mendatang dinilai terlalu tinggi.
BPJS Watch menilai kenaikan iuran tersebut memang suatu keharusan, karena peninjauan iuran tersebut diatur dalam Perpres 82 tahun 2018. Hanya saja, naiknya premi tersebut hendaknya diikuti dengan peningkatan pelayanan kesehatan.
Koordonator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, jika dilihat dari sisi hukum positif pada UU SJSN, iuran memang bisa dinaikan secara berkala. Perpres 82 tahun 2018 pasal 38 ayat (1) itu disebutkan, bahwa kenaikan iuran BPJS ditinjau paling lama dua tahun.
Kalau melihat UU SJSN, kata Timboel Siregar, pendapatan utama pada JKN adalah iuran, jadi memang harus ditinjau. Faktanya, BPJS Kesehatan mulai aktif pada 2014 lalu, iuran ditinjau atau mengalami kenaikan di dua tahun setelahnya (2016). Tapi, pada 2018 lalu yang seharusnya mengalami kenaikan justru tidak terjadi, sehingga jika pada 2020 mendatang iuran BPJS Kesehatan ini juga tidak mengalami kenaikan, maka empat tahun sudah tidak ada perubahan iuran. Pada akhirnya akan semakin susah membiayai pelayanan kesehatan.
Menurut dia, persoalannya adalah iuran peserta di tingkat mandiri, yang pemerintah merencanakan kenaikannya hingga 100 persen. Artinya, wacana kenaikan ini sangat tinggi, yang muaranya akan memberikan dampak pada tiga kemungkinan, yakni ketika pelayanan ini belum baik sedangkan iurannya dinaikan sedemikian tinggi, maka jumlah peserta non aktif akan semakin besar.

Berdasarkan data Per 30 juli 2019, peserta mandiri berjumlah 32 juta dengan estimasi 4,6 juta untuk kelas satu, 6,8 kelas dua dan sekitar 20 juta untuk kelas tiga. Totalnya sekitar 49, 04 persen.
“Kalau ini dinaikan sedemekian besar, saya khawatir ini akan naik yang non aktif melebihi dari jumlah peserta aktif,” ujarnya kepada TenggaraNews.com, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Jumat 11 Oktober 2019.
Kemungkinan kedua, lanjutnya, kelas satu dan kelas dua ketika dinaikan iurannya, akan cenderung turun kelas menjadi kelas tiga. Kesannya, yang penting jadi peserta.
Kemudian, lanjutnya, akan ada shifting (bergeser), misalnya orang tua peserta mandiri yang punya anak PNS atau pekerja swasta, dia akan bergeser menjadi PPU PNS atau swasta yang dibiayai oleh anaknya dengan sistem pembayarannya hanya satu persen saja.
Sehingga, kata Timboel, akan terjadi kontraproduktif. Iuran yang sebelumnya bisa didapat Rp80 ribu dan Rp51 ribu, sekarang menurun. Hal inilah yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah dalam menaikan iuran BPJS.
Apalagi, untuk peserta kelas tiga banyak juga yang berstatus masyarakat miskin yang belum terkafer ke PBI, karena kuota yang terbatas.
“Data dari Kemensos, tercatat sebanyak 99,3 juta orang miskin, sedangkan kuota peserta PBI hanya 96,8 juta. Itupun masih banyak data yang harus dibersihkan, karena masih ada orang mampu tapi masuk sebagai PBI,” katanya.
Sebenarnya, kenaikan iuran ditujukan untuk menaikan pendapatan, tapi kalau kenaikan yang sedemikian tinggi akhirnya menjadi kontraproduktif dan pendapatan itu menurun, juga sangat disayangkan.
Idealnya, jika kenaikan iuran tersebut yang cukup wajar. Misalnya, iuran kelas satu naik Rp10-Rp15 ribu, kelas dua Rp5 ribu dan kelas tiga Rp2.500. Dengan disertai peningkatan pelayanan kesehatan, maka dapat dilakukan kenaikan iuran lagi di tahun depannya. Karena pada Perpres 82 tahun 2018 pasal 38 sudah disebutkan, bahwa iuran itu ditinjau paling lama dua tahun, dengan kata lain peninjauan itu bisa dilakukan setiap tahun.
Sehingga, jika kenaikan iuran masih dibatas kewajaran bagi para peserta, yang juga disertai dengan peningkatan pelayanan kesehatan dan peserta bisa merasa puas, maka jika tahun depan kembali dinaikan iurannya, peserta ini pasti akan menerimanya.
Diakuinya, iuran BPJS Kesehatan ini masih berada jauh di bawah dari premi asuransi kesehatan swasta, sehingga, jikalaupun dinaikan hingga Rp160 ribu dalam posisi pelayanan kesehatan yang mumpuni, maka hal itu dinilainya tak akan ada masaalah.
“Naikan saja dulu secara wajar, tapi harus menjadi kepastian peningkatan pelayanan. Memang kan pelayanan ini juga diamanatkan Pasal 24 ayat (3) UU SJSN, bahwa BPJS wajib meningkatkan pelayan kesehatan kepada peserta,” ucapnya.
Menurut Timboel Siregar, program JKN ini sudah banyak memberikan manfaat, tapi masih banyak persoalan yang harus diselesaikan. Bagaimana nanti pelayanan itu bisa mendongkrak kesadaran masyarakat untuk bergotong royong membayar iuran. Ini juga bisa menurunkan tingkat tunggakan, karena pelayanan sudah baik dan tercipta trust (kepercayaan), maka para peserta pun akan sadar untuk membayar kewajiban mereka.
Olehnya itu, Ia menegaskan, agar semua pihak harus mendukung JKN ini bisa berjalan dengan baik. Kenaikan iuran tidak hanya menjadi variabel tunggal untuk menyelesaikan persoalan yang ada, tapi harus disertai dengan peningkatan pelayanan.
Terkait devisit, kenaikan iuran tidak akan secara otomatis menyelesaikan persoalan tersebut, bila dari sisi pengeluaran tidak ada pengendalian biaya. Seperti Puskesmas, yang tingakat rujukannya bisa mencapai 17 persen. Artinya, pasien yang datang akhirnya selalu dirujuk.
Maka, Puskesmas yang ditugaskan untuk menyelesaikan 144 diagnosa penyakit harus ditingkatkan kualitasnya, sehingga peserta yang masuk ke fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama bisa sembuh dan pulang.
“Ini kembali lagi pada peran Pemda untuk meningkatkan kualitas Puskesmas,” jelasnya.
Jika disadari, sekelumit persoalan yang menimpa BPJD Kesehatan merupakan persoalan yang melibatkan banyak pihak, yang akhirnha harus bersama-bersama dalam menyelesaikannya.
Akan tetapi, faktnya masih banyak Pemda yang belum mendaftarkan Jamkesdanya ke JKN, dan ada juga Pemda yang menunggak iuran ke BPJS tapi dibuarkan oleh pemerintah.
“Jadi, ini kembali lagi pada persoalan komitmen yang harus dibangun oleh seluruh elemen untuk bersama-sama menyukseskan program JKN,” pungkasnya.
Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:
A. Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;
B. Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;
C. Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.
Laporan: Ikas









