TenggaraNews.com, KOLAKA – Pelaku persetubuhan terhadap anak kandung berhasil diamankan personel Polsek Wolo, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wolo, Ipda Benny Kuncoro bersama Kanit Reskrim, Aipda Ikbal, di Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 15 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna melalui Paur Subbag Humas, Bripka Riswandi mengungkapkan, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berinisial F alias I (30), warga Dusun Kasumeeto, Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo.
Pria tersebut diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial I (8). Setelah diamankan, pelaku dibawa menuju ke Polres Kolaka guna dilakukan pemeriksaan, sedangkan korban dirujuk ke Rumah Sakit Banyamin Guluh Kolaka, untuk mendapatkan perawatan secara intensif.
“Ya, pelaku sudah diamankan di Polres Kolaka, guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan Korban dirujuk ke Rumah Sakit Banyamin Guluh Kolaka,” ucapnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumahnya. Prilaku bejat tersebut dilakukan saat pulang kerja, Minggu 13 Oktober 2019, sekira pukul 22.00 Wita.
Saat itu, pelaku dalam kaeadaan mabuk. Peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh nenek korban berinisil N. saat Korban meminta sarung, sang nenek langsung kaget melihat darah yang keluar dari kelamin korban, sehingga pelajar SD itu langsung dibawa menuju ke Puskesmas terdekat.
“Pelaku saat itu juga diamankan di Puskesmas, sat pelaku F menjenguk anaknya,” ungkap Riswandi.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Bahkan, F juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, F dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Laporan: Deriyanto.T









