TenggaraNews.com, WAKATOBI – LSM Perintis laporkan dugaan tindak pidana atau kejahatan lingkungan hidup, yang dilakukan PT. Golden Prima Wakatobi beberapa waktu lalu.
PT. Golden Prima di Laporkan ke Polres Wakatobi karena dinilai dalam melakukan aktifitas produksi AMP (Aspal Mixing Plant), telah mencemari lingkungan dengan cara membuang limbah nahan berbahaya dan beracun (B3), di sekitar area perusahaan tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut kajian LSM Perintis, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 103 junto pasal 59 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, aktivitas PT. Golden Prima bagian dari tindak pidana.
Dari hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi, sebagaimana dilansir dari salah satu media lokal di Sultra, bahwa telah terbukti adanya pencemaran lingkungan, sehingga LSM Perintis menafsirkah bahwa telah terjadi pembiaran oleh pejabat yang berwenang.
Lokasi tempat operasi PT. Golden Prima Wakatobi juga dari letak tata ruang wilayah (RTRW) Kabupten Wakatobi, mestinya tidak diperbolehkan. Pasalnya, area tersebut merupakan kawasan pariwisata dan masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL) yang tidak dibenarkan adanya kegiatan Industri.
Ironisnya, meski dalam hal ini telah terbukti dengan adanya temuan pimbah B3 oleh DLH, namun aktivitas produksinya dibiarkan terus saja berjalan.
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan LSM perintis tersebut, Ketua Pengurus Daerah, Rahman telah menyampaikan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Polres setempat.
“Dalam persoalan ini, Perintis sangat serius dalam menangani persoalan ini, kami akan terus mengawal, apalagi kita ini adalah daerah pariwisata yang juga merupakan sektor unggulan kita. Tentu persoalan lingkungan menjadi prioritas,” ujar Ketua Pimpinan Daerah LSM Perintis, Rahman, Selasa 17 Desember 2019.
Laporan : Syaiful









