TenggaraNews.com, KOLAKA – Sepanjang tahun 2019, Kepolisian Resort (Polres) Kokaka menangani sebanyak 240 kasus, yang didominasi penganiayaan biasa sebanyak 62 kasus. Kemudian, disusul pencurian dengan pemberatan (Curat) 55 kasus, pengeroyokan 39 laporan, pencurian kendaraan bermotor 19 kasus, pencurian biasa 18 kasus dan penipuan 16 kasus.
Selanjutnya, pengrusakan, penggelapan dan pengancaman masing-masing sebanyak sembilan kasus, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 6 kasus.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, kasus kriminalitas yang ditangani lembaga hukum yang dipimpinnya itu cenderung menurun, jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang ditangani pada 2018 lalu yakni sebanyak 252 kasus.

Kapolres Kolaka juga menyebutkan, jenis kasus yang mendominasi pada 2018 lalu adalah penganiayaan biasa sebanyak 57 laporan, kemudian pencurian dengan pemberatan (Curat) serta KDRT masing-masing 51 kasus. Lalu, pengeroyokan 35 kasus, penipuan 18 laporan, pencurian kendaraan bermotor 17 kasus, pencurian biasa dan penggelapan masing – masing delapan kasus, pengrusakan dan pengancaman masing-masing 6 laporan serta penggelapan 3 kasus.
“Jadi, di tahun 2018 sebanyak 252 kasus kemudian di tahun 2019 sebanyak 240 kasus menurun menjadi 4.76 Persen,” ujar Kapolres Kolaka, saat menggelar press conference, di Aula Mapolres Kolaka, Selasa 31 Desember 2019.
AKBP Saiful Mustofa menjelaskan, bahwa ada tiga trend kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka, yakni konvensional yang trendnya meningkat 7,83 persen, dari 281 jumlah tindak pidana (JTP) pada 2018 lalu naik menjadi 303 JTP di 2019.
“Dari 303 JTP di 2019, 200 kasus diantaranya berhasil diselesaikan proses hukumnya,” jelas AKBP. Saiful Mustofa.
Kemudian, lanjut Kapolres, trend tindak kejahatan selanjutnya adalah trans nasional dari 23 JTP pada 2018 naik menjadi 26 kasus atau 13,04 persen.
“Trend kejahatan yang ketiga adalah terhadap kekayaan negara. Untuk jenis kasus ini trendnya menurun, dari 33 JTP pada 2018 lalu menjadi delapan laporan pada 2019,” tambahnya.
Sementara untuk aksi unjuk rasa di 2019 berjumlah sebanyak 57 kali, yakni demo politik 3 kali, aksi sosial budaya 20 kali, aksi ekonomi 32 kali dan aksi masalah keamanan 2 kali.
Sedangkan untuk Lalulintas sebanyak 4.558 pelanggaran, dengan jumlah kerugian materil Rp.172.214.000. Kecelakaan Lalulintas yang terjadi sebanyak 152 kasus dan korban meninggal dunia 31 orang, luka ringan sebanyak 218 orang serta luka berat sebanyak 40 orang.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk tetap menjauhi perbuatan yang menjurus pada pelanggaran,” tutup Saiful Mustofa.
Laporan : Deriyanto Tetambe









