TenggaraNews.com, BELAWAN – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria tidak dikenal, yang jenazahnya ditemukan di sebuah perkebunan milik PTPN2, di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Melalui press conference, pihak Polres Pelabuhan Belawan membeberkan, bahwa pebunuhan tersebut dilatarbelakangi akibat dendam.
Sebagaimana diketahui, pada 21 Desember 2019, ditemukan sesosok mayat yang tergeletak penuh luka tusukan di sebuah dranase yang ditutupi daun tebu.

Setelah diselidiki, polisi langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut, dan akhirnya tiga dari empat pelaku dapat di amankan.
Ridwan (45) yang merupakan pelaku utama ternyata adalah paman korban sendiri. Ia dibantu mertuanya, Ipong (62), warga Kecamatam Medan Marelan, Kota Medan kemudian membayar pembunuh, yakni Haris (37) dan A (buron), keduanya warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M. Rahmani Dayan Mengatakan, pelaku Ridwan mecurigai korban berselingkuh dengan istrinya, lalu mengajak mertuanya (Ipong), hingga akhirnya menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban.
“Pertama kali ditangkap Ridwan, dari pengakuan Ridwan kemudian petugas kami menangkap Ipong dan Haris,” jelas Kapolres, Selasa 31 Desember 2019.
Dia juga menambahkan, Haris ditangkap di tempat pelariannya di daerah Tebing Tinggi. Saat diamankan, Haris mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terarah.
“Karena pelaku melawan petugas, maka kami memberikan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lagi. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 340 Subsidee 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Laporan: Rj. Samosir









