TenggaraNews.com, KENDARI – Inspektur tambang akui sejumlah pelanggaran pertambangan yang dilakukan PT. Daka Group. Hal itu terungkap saat Lembaga Study Analisis Pemerhati Lingkungan (Lestari) Konut menyambangi Kantor ESDM, Selasa 3 Maret 2020.
Salah satu inspektur tambang yang ikut menerima massa aksi saat itu, Safar membenarkan perihal temuan lapangan yang disampaikan massa aksi, terkait aktivitas pertambangan PT. Daka Group yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hanya saja, kata Safar, pihaknya telah memberikan sejumlah catatan penting tersebut ke pihak PT. Daka Group, untuk segera dibenahi.

Safar mengaku, sejumlah pelanggaran PT. Daka Group itu dtemukan saat pihaknya turun melakukan pengawasan pada September 2019 lalu.
Dia menyebutkan, beberapa catatan penting yang diberikan adalah soal penamlungan limbah B3, penampungan ore nikel di pinggiran jetty dan pembuatan drainase di sekitar jetty.
“Kami sudah BAP mereka,” katanya, belum lama ini.
Ketua Lestari Konut, Muh. Fajrin Boma mengatakan, hal yang menjadi sangat prinsip adalah persoalan PT. Daka Group tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus) atau jetty.
“Kalau PT. Daka Group beralibi dan ngotot mengatakan jika jetty mereka ada izinya, itu bisa dilihat dari posisinya berada tepat di samping SDN 3 Lasolo Kepulauan. Bagaimana bisa pemerintah mengeluarkan izin di dekat sekolah, pemerintah tidak mungkin mengeluarkan izin,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, PT Daka Group juga belum memiliki izin Penampungan sementara limbah B3, dan Izin Penampungan Limbah Cair (IPL) yang juga diduga kuat tidak mengantongi izin.
“PT. Daka Group ini juga tidak membuat drainase keliling Jetty. Kemudian, pelanggaran lainnya yang kami temukan adalah tidak ada kolam pengendapan dan adanya penyimpanan ore nikel di pinggir pelabuhan, sehingga jatuh ke laut dan menyebabkan kekeruhan air laut,” beber Muh. Fajrin.
Dia juga menyesalkan tak adanya tindakan tegas dari instansi berwenang, yang terkesan melakukan pembiaran terhadap PT. Daka Group. Sehingga perusahaan tambang tersebut leluasa mengeruk hasil alam bumi anoa, tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana yang diprasyaratkan dalam regulasi.
“Yah saya fikir (dugaan kongkalingkong) bukanlah hal yang disembunyikan lagi, bahwa ESDM itu selesailah di ruangan, itu dugaan kuat kami,” katanya.
Laporan: Ikas









