TenggaraNews.com, KENDARI – Salah satu inspektur tambang, Safar mengintervensi judul pemberitaan TenggaraNews.com. Terkait hasil temuan lapangan, saat melakukan pengawasan aktivitas PT. Daka Group.
Pada pemberitaan sebelumnya, TenggaraNews.com mempublish temuan pelanggaran PT. Daka Group oleh pihak inspektorat, dengan judul berita “Inspektorat Akui Pelanggaran PT. Daka Group”.
Safar mengaku keberatan dengan judul berita tersebut, karena dinilainya terlalu vulgar. Sebab, hasil temuan mereka hanya yang sifatnya sekunder saja.
“Saya keberatan dengan judul berita itu. Terlalu vulgar juga,” kata Safar,” Selasa 10 Maret 2020.
Pada pemberitaan sebelumnya, Inspektur tambang akui sejumlah pelanggaran pertambangan yang dilakukan PT. Daka Group. Hal itu terungkap saat Lembaga Study Analisis Pemerhati Lingkungan (Lestari) Konut menyambangi Kantor ESDM, Selasa 3 Maret 2020.
Safar membenarkan perihal temuan lapangan yang disampaikan massa aksi, terkait aktivitas pertambangan PT. Daka Group yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hanya saja, kata Safar, pihaknya telah memberikan sejumlah catatan penting tersebut ke pihak PT. Daka Group, untuk segera dibenahi.
Safar mengaku, sejumlah pelanggaran PT. Daka Group itu dtemukan saat pihaknya turun melakukan pengawasan pada September 2019 lalu.
Dia menyebutkan, beberapa catatan penting yang diberikan adalah soal penamlungan limbah B3, penampungan ore nikel di pinggiran jetty dan pembuatan drainase di sekitar jetty.
“Kami sudah BAP mereka,” katanya, belum lama ini saat menerima massa dari Lestari Konut.
Laporan: Ikas