TenggaraNews.com, KENDARI – Koalisi aktivis pemerhati lingkungan pertambangan (Kapitan) menyoroti adanya sejumlah pengusaha tambang melakukan penyaluran bantuan sosial ke instansi penegak hukum.
Asrul Rahmani selaku Koordinator Kapitan Sultra mengatakan, bentuk kepudulian perusahaan pertambangan terhadap dampak akibat mewabahnya Covid-19 sangat diapresiasi. Namun, Ia menegaskan, perusahaan pertambangan yang menyalurkan bantuan itu harus memilih tempat yang tidak menimbulkan segala opini negatif, terkait penegakan hukum di sektor pertambangan.
Asrul juga menduga, sejumlah pengusaha pertambangan yang memanfaatkan momen ditengah Covid-19. Menurut dia, sikap tersebut menimbulkan stigma miring terkait netralisasi penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Kita bukan berfikir negatif dengan bantuan mulia itu, tapi penempatan yang kurang pas karena menyangkut kedepannya ketika perusahaan itu bermasalah hukum. Siapa yang menjamin kalau sudah investasi sosial akan tidak berdampak lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan,” katanya, Rabu 6 Mei 2020.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, pihak instansi kepolisian tidak mesti harus menerima bantuan dari pengusaha tambang, apalagi membawa bendera perusahaan pemilik IUP tersebut, walaupun sifatnya menitipkan untuk disalurkan ke masyarakat.
“Ini akan menimbulkan berbagai presepsi negatif,” jelasnya.
Laporan: Ikas









