TenggaraNews.com, KOLAKA – Polsek Watubangga menetapkan tiga tersangka kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan yang dilaporkan Andi Jumaing.
PS. Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Bripka Asdin mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
Lebih lanjut, Bripka Asdin menyebutkan, setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap beberapa saksi, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Supriadi, Arno Sundusing dan Rudi.
“Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Bripka Asdin saat dikonfirmasi via telephone selular, Minggu 13 Juni 2020.
Dia juga menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyitaan satu alat berat milik Arsyad alias Cak. Selain itu, satu alat bukti berupa mesin pemotong pohon (senso) atau Chain Show yang dilakukan untuk menebang pohon jambu mente, masih dilakukan pencarian.
“Alat berat itu disewa. Kita juga sudah mengirim SPDP ke kejaksaan,” tambahnya.
Laporan: Ikas









