TenggaraNews.com, KENDARI – Presiden RI Joko Widodo, mengangkat Dr. Hj. Nur Endang Abbas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penunjukan mantan ketua KNPI Sultra ini sebagai sekda definitif sesuai Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor : 117/TPA Tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal tersebut, Hj. Endang Abbas mengaku telah mendengar kabar, namun dia belum memegang SK tersebut.
“Iya, saya sudah dengar , tapi saya belum pengang SK-nya” ujar Hj. Endang melalui telepon seluller, Rabu 22 Juli 2020.
Bedasarkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo, selanjutnya Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otomomi Daerah Republik Indonesia Drs. Akmal Malik, M.Si, telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH
Surat tersebut bernomor : 800/3764/OTDA tanggal 21 Juli 2020, memerintahkan kepada Gubernur Ali Mazi untuk segera melantik DR. Hj Nur Endang Abbas sebagai Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara yang defenif.
Untuk diketahui, saat ini Dr, Hj. Nur Endang Abbas menjabat sebagai Kepala Badan Pemgembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelumnya juga pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra.
Laporan : Rustam









