TenggaraNews.com, BELAWAN – Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan, Saban Manalu, menegaskan, pernyataan yang disampaikan J.F Manalu mantan sekretaris TKBM, khususnya anggota TKBM adalah pembohongan publik.
“Itu informasi yang disampaikan adalah hoax, informasi yang tidak benar. Itu pembohongan publik, “ kata Sabam Manalu.
Sabam Manalu merasa keberatan dan menganggap J.F Manalu telah melakukan pencemaran nama baik, karena melakukan pembohongan publik.
“Upah buruh jelas, tidak ada upah buruh yang dipotong dan malah sekarang ini naik. Dan Soal rumah buruh, di bulan November tahun ini akan kita lanjutkan lagi pembangunannya disertai dengan pengambilan undian untuk giliran mendapatkan rumah,” jelasnya.
Sabam kemudian membeberkan, sejak J.F. Manalu tidak lagi menjadi pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan, ada utang koperasi yang ditinggalkan senilai Rp 10 Miliar.
“Jadi pengurus sekarang menutupi utang-utang itu,” ujarnya.
Masalah koperasi ini mencuat ke publik, setelah J.F.Manalu mempertanyakan, kesejahteraang anggota dan perumahan untuk anggota koperasi.
Laporan : RJ Samosir









