TenggaraNews.com, KENDARI – Proses Eksekusi lahan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, berlangsung ricuh, Jumat 28 Agustus 2020.
Pantauan TenggaraNews.com, pihak tergugat melakukan perlawan, yakni dengan melempar alat berat yang dengan merobohkan pagar menggunakan batu.
Akibatnya, operator alat berat mengalami luka pada bagian kaki dan tangan, karena terkena lemparan batu dan pecahan kaca.
Yaya, warga Kendari yang ditemui di lokasi eksekusi mengatakan, aksi lemparan batu terhenti sejenak setelah alat berat mundur karena operatornya terluka.
“Kasihan sopir alat beratnya luka, sepertinya tadi itu kena batu, karena kaca alat beratnya pecah,” ucapnya.

Aksi lempar batu kembali terjadi saat alat berat diarahkan untuk merobohkan pagar. Apart kepolisan berupaya menghentikan perlawanan pihak tergugat dengan menembakan gas air mata dan semburan air.
Untuk diketahui, gugatan lahan seluas 1800 meter persegi tersebut dimenangkan oleh Kamal Pasya, dan telah berkukuatan hukum tetap atau inkrah.
Dan melalui surat penetapan nomor 84/Pen.Pdt.Eks2015/PN.Kdi, yang ditandatngani Ketua PN Kelas IA Kendari, Rudi Suparmono SH.,MH pada 14 Mei 2020, memerintahkan kepada panitera kepada PN Kendari untuk melakukan eksekusi pengosongan pada objek sengketa, berdasarkan putusan sengketa No.2585.K/pdt/2017, tertanggal 14 November 2017, jika perlu dengan bantuan pengamanan dari kepolisian/TNI.
Laporan : Ikas