TenggaraNews.com, KENDARI – Aksi demonstrasi penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan secara serentak oleh buruh bersama mahasiswa di seluruh Indonesia, perlu jadi perhatian semua pihak. Agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terulang kembali.
Menurut Ishak Ismail, pengusaha lokal Sultra, meskipun belum membaca UU Omnibus Law Cipta Kerja namun bila dalam penerapannya nanti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dapat menempuh dengan cara elegan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tapi secara umum, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan DPR RI, merupakan keputusan yang sudah dikaji. Semua Fraksi di DPR RI mengkaji dan semua elemen dilibatkan, lalu diputuskan,” jelas Ishak Ismail.
Kemudian setelah ditetapkan oleh DPR RI, muncul berbagai macam isu di media sosial yang menyoroti soal ketidakberpihakan UU Omnibus Law Cipta Karya kepada masyarakat Indonesia, khususnya buruh.
Point-point UU Cipta Kerja yang dihembuskan itu, antara lain 1. Uang pesangon dihilangkan 2. UMP, UMK, UMSP dihapus. 3. Upah buruh dihitung per jam 4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
Kemudian, 5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup 6. Tidak akan ada status karyawan tetap. 7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak. 8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang. 9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian. 10. Tenaga kasir asing bebas masuk.
Terkait sorotan ini, semua pihak yang berkompeten sudah memberikan penjelasan ke publik. “Bapak Presiden Joko Widodo sudah memberikan penjelasan, Ibu Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja juga sudah bicara secara detail. Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD juga sudah. Artinya pemerintah sudah memberikan penjelasan, bahwa semua yang jadi sorotan yang kemudian memicu aksi demo, itu informasi tak benar,” ujar Ishak yang populer dengan panggilan Anak Lorong.
Ishak melihat aksi demo penolakan UU Omnisbus Law Cipta Kerja, sudah ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi secara politik. Sebab setelah ditelusuri para demonstran, ternyata sebagian tidak tahu secara jelas isi UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Adik-adik kita yang demo, ada yang hanya ikut-ikutan belum baca isi undang-undang yang dipermasalahkan,” bebernya.
Aksi demo itu kemudian ada yang memprovokasi massa, sehingga terjadi aksi baku lempar dengan aparat keamanan. Kemudian demonstran melakukan aksi pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum. “Kalau kita cermati, yang rugi kan kita semua. Fasilitas umum dirusak bahkan ada yang dibakar. Kan kasihan ini,” kata Ishak.
Dampak lain dari aksi demo UU Omnibus Law, tak ada lagi yang memperhatikan protokoler penanganan Covid-19. Dan ini sangat berbahaya menimbulkan cluster baru Covid-19, pasca menggelar aksi demo.
Bila melihat ke belakang, Pemerintah Indonesia, sudah hampir 9 bulan lamanya berperang melawan penyebaran virus corona. Anggaran pemerintah yang sudah dikeluarkan sudah mencapai ratusan triliun.
“Tapi semua upaya memberantas Covid-19, sepertinya sia-sia setelah melihat aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Tidak ada lagi protokol kesehatan, baik menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Semuanya dilanggar. Ini kan berbahaya timbulnya cluster Covid-19,” ujar Ishak.
Lalu bagaimana penerapan UU Omnibus Law Cipta Kerja dilingkungan perusahaan sendiri?
Secara gamblang mantan pengurus Kadin Sultra ini membeberkan, sebelum UU Omnibus Law Cipta Kerja diterbitkan, seluruh karyawannyanya dianggap sebagai bagian dari keluarga.
“Mungkin ini pola manajemen lama, pola manajemen kekeluargaan. Tapi secara pribadi, seluruh hak-hak karyawan terlayani. Saya yang jadi jaminannya secara pribadi. Kemudian karyawan juga tidak ada yang menuntut ini dan itu, semua berjalan dengan enjoy-enjoy saja,” jelasnya.
Tetapi yang jelas, kata Ishak, dengan pola pendekatan kekeluargaan, semua karyawan pada akhirnya bekerja secara profesional. “Ya ibaratnya begini, kalau saya sakit maka semua karyawan ikut merasakan. Kalau saya sehat semua karyawan merasa sehat. Apa yang saya makan, sama juga yang dimakan karyawan. Jadi pola kebersamaan yang dikedepankan,” tutupnya.
Laporan : Rustam









