Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Joko Widodo Hingga Sekarang Belum Teken UU Ciptaker

redaksi by redaksi
November 2, 2020
in Nasional
0
Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo

Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo belum meneken Omnibus Law Cipta Kerja, meski batas waktu penandatangan akan berakhir. Belum diketahui penyebab presiden belum menandatanganinya.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU itu berlaku. Tanpa tanda tangan Presiden pun, UU itu otomatis akan tetap berlaku.

Usai disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, secara matematika, batas waktu penandatangan akan jatuh pada 4 November 2020. Namun, hingga Senin (2/11), Jokowi belum meneken UU Ciptaker sebagaimana dilansir dari laman CNN Indonesia.com.

Pada Senin (26/10) lalu, pihak Istana Kepresidenan menyatakan belum mengetahui kapan Jokowi akan meneken UU kontroversial tersebut.

“Waktunya belum pasti. Yang jelas, karena waktunya 30 hari, jadi sabar saja. Dalam waktu dekat,” kata Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian.

You Might Also Like

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Sejak UU Cipta Kerja disahkan di rapat paripurna, 5 Oktober 2020, gelombang aksi unjuk rasa dari kalangan buruh dan mahasiswa menolak UU tersebut pecah di sejumlah daerah, termasuk Jakarta. Mereka menolak UU itu disahkan.

Buruh dan mahasiswa juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut. Jokowi dianggap sebagian kalangan mengulur waktu hingga UU tersebut sah setelah 30 hari diketok di Paripurna DPR, meski tanpa tanda tangan dia.

Pengamat Politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat berpendapat sikap Jokowi tersebut sebagai strategi mengulur waktu agar polemik bola panas UU Cipta Kerja bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejak awal, pemerintah maupun DPR sudah mengimbau agar para penolak UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke MK.

“Saya kira ke arah sana, Jokowi mungkin akan meminta pihak-pihak yang berbeda itu, ya sudah ajukan saja judicial review Omnibus Law. Jadi semua diarahkan ke proses legal formal, lempar bola lagi ke MK,” kata Cecep saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/11).

Cecep mengatakan, dalam waktu hampir satu bulan, Jokowi tidak melakukan sesuatu untuk membatalkan UU tersebut. Ia bahkan tak melihat Jokowi maupun pemerintah menyerap aspirasi dari kalangan buruh dan mahasiswa yang menolak UU tersebut selama satu bulan ini.

“Karena begini, sepanjang sebulan ini ada demo, apa respons pemerintah? Diterima enggak? Enggak ada juga kan,” ujar Cecep.

“Kalau kita lihat beberapa kali, kecenderungan pemerintah dia mengarahkan ke legal formal,” kata dia menambahkan.

Kendati begitu, Cecep menilai membatalkan UU Cipta Kerja juga akan sulit terlaksana di MK. Hal ini ditengarai dengan disahkannya UU MK per 1 September.

Smiley face

Ia menduga UU MK sebagai ‘barter’ agar hakim MK menyetujui UU Cipta Kerja. Terlebih, jauh-jauh hari Jokowi sudah meminta agar MK mendukung Omnibus Law Cipta Kerja.

“Bargain position-nya itu jadi MK mendukung Omnibus Law atau justru MK berpihak pada para pengusul uji materi. Tapi dengan ada trade off ini, kemungkinan akan sepakat dengan UU ini,” ungkap dia.

MK belum berkomentar soal dugaan barter yang dilontarkan Cecep. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Juru Bicara Mahkamah Konstitusi.

Menurut Cecep, pihak-pihak yang berencana mengajukan gugatan ke MK harus bisa menggandeng ahli hukum kompeten dan data-data yang kompeten. Di sisi lain, publik juga perlu terus mengawasi jalannya persidangan uji materi di MK.

“(Agar) menjadi tekanan publik. Kalau enggak ada tekanan publik, MK dengan trade off tadi saya kira enggak akan loloskan judicial review,” kata dia.

Citra Positif

Pengamat politik Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo di sisi lain melihat langkah mengulur waktu itu memberikan keuntungan bagi Jokowi. Salah satunya mengenai citra positifnya. Kunto menilai, dengan tidak meneken UU tersebut, Jokowi seakan-akan mendengarkan tuntutan publik terkait penolakan UU Cipta Kerja.

“Seakan-akan dia reluctant dan mendengarkan tuntutan dari publik, walaupun dia tidak bisa membatalkan UU tersebut, karena sudah diketok DPR. Jadi dia melempar bola panas ke DPR atau ke lembaga negara lain,” ujar Kunto.

Kemudian, sikap Jokowi itu juga dianggap dapat meningkatkan posisi tawar atau bargaining politik yang lebih besar kepada DPR. Ia menilai sikap itu akan mempersepsikan bahwa Jokowi berlawanan dengan DPR.

“Kalau pada prinsip politiknya kita enggak tahu apa yang terjadi di belakang, tapi paling tidak publik akan mempersepsi seperti itu,” katanya.

Di sisi lain, sikap mengulur waktu Jokowi ini akan mendapatkan persepsi negatif dari pihak-pihak yang mendukung UU Cipta Kerja, apalagi dari kalangan pengusaha. Paling tidak, dari persepsi mereka, Jokowi dianggap kurang tegas.

Pasalnya, sejak awal Jokowi yang menginisiasi Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, sampai saat ini, dia tidak meneken UU tersebut untuk segera diundangkan.

“Paling tidak Jokowi mungkin Jokowi akan dipersepsi oleh para pendukung UU Cipta Kerja sebagai presiden yang agak plin plan, dan tidak punya sikap tegas, karena Jokowi yang propose UU ini, tapi ketika disahkan tidak mau tanda tangan,” katanya.

Laporan : dmi/ugo/Rus

Post Views: 197
Previous Post

Jubir SUARA, Samsu : Kampanyekan Petahana, Jangan Jatuhkan Calon Lain

Next Post

Humas AHS Minta Ciber Crime Polres Butur Lacak Akun Palsu

redaksi

redaksi

Related News

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

by redaksi
December 10, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya....

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

by redaksi
November 4, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA – Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan menandai langkah besar Indonesia menuju swasembada pangan. Berdasarkan...

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

by redaksi
November 1, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani...

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

by redaksi
October 15, 2025
0

TenggaraNews. com, JAKARTA  - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU...

Next Post
Humas AHS Minta Ciber Crime Polres Butur Lacak Akun Palsu

Humas AHS Minta Ciber Crime Polres Butur Lacak Akun Palsu

Antusias Masyarakat Menangkan HALO Membludak, Ketua Tim Beri Hormat Pada Masyarakat Binongko

Antusias Masyarakat Menangkan HALO Membludak, Ketua Tim Beri Hormat Pada Masyarakat Binongko

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara