TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Wakatobi Aslaman Sadik, pastikan tak ada pergantian Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) di Wakatobi.
Isu pergantian Plt Kades, sempat memanas dibeberapa desa, sehubungan adanya oknum tak bertanggung jawab yang sengaja menghembuskan isu, ingin membuat polemik ditengah momentum Pilkada Wakatobi.
Aslaman Sadik menegaskan, tak ada pergantian Plt Kades tanpa melalui alasan yang jelas dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak pernah ada menyampaikan ada pergantian Plt Kades, isu itu tidak benar. lagi pula kita tidak ada surat tertulis dari Mendagri,” tegas Aslaman Sadik, Selasa, 17 November 2020.
Mengenai persoalan isu pergantian Plt Kades, Aslaman Sadik menyampaikan, tidak semerta-merta ASN yang menjadi Plt Kades itu diganti begitu saja.
Namun demikian, pada momentum Pilkada ini Plt Kades harus tetap netral dan menjaga kode etik ASN.
Sejauh ini, kata mantan Kadis Sosial Wakatobi itu, baru menerima surat Mendagri terkait pengisian jabatan Kades yang sudah selesai masa jabatannya, yakni Desa Waiti’i Barat dan Ambeua Raya.
Ia berharap, ASN dilingkup pemerintahan Kabupaten Wakatobi dapat menjaga Kode Etik dan perilaku, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, bupati Petahana H. Arhawi telah menyampaikan instruksi melalui surat Edaran Nomor 270/264/X/2019 agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
Laporan : Syaiful









