TenggaraNews.com, MUNA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Moh. Iksanuddin Makmun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lasalepa, Kamis 19 November 2020.
Saat sidak, ditemukan ungkapan keluhan dari guru dan murid SDN 2 Lasalepa. Bahkan ada rasa resah.
Itu disebabkan Laode Suduri selaku kepala sekolah yang menjadi panutan sudah tidak berkantor lebih dari tiga bulan lamanya sehingga berdampak terganggunya kegiatan operasional sekolah.
“Sidak dilakukan karena banyak keluhan dari orang tua siswa, guru dan tenaga honorer. Maka untuk merespon itu saya langsung sambangi SDN 2 Lasalepa. Itu juga sebagai kewajiban konstitusional, maka saya harus mendengarkan keluhan mereka,”ungkap Iksanuddin.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra itu, beberapa hal yang menjadi temuan saat dilakukan sidak, antara lain, kepala sekolah terakhir menjalankan tugasnya pada bulan Juli 2020 setelah itu Laode Suduri sudah tidak pernah terlihat lagi.
Kemudian guru honorer sudah tidak lagi menerima honor yang menjadi hak mereka sejak bulan april. Selain itu kata Iksan, terkendalanya pencairan dana BOS tahap dua dan tiga Karena pertanggung jawabannya belum di laksanakan.
“Dampak dari itu akhirnya pembelian alat tulis kantor (ATK) sekolah harus mengutang di sebuah toko,”ucap mantan salah satu manager perusahaan terkemuka di Indonesia.
Akibatnya, lanjut Iksan terganggunya guru-guru untuk mengakses data pokok kependidikan (Dapodik) yang di perlukan untuk kepentingan siswa dalam hal pindah sekolah maupun perolehan bantuan kepada siswa didik.
“Sebenarnya ini saya sudah komunikasikan dengan Kadis pendidikan beberapa waktu lalu namun belum ada perubahan,”jelasnya.
Politisi Gerindra ini meminta dengan tegas kepada pembina kepegawaian tertinggi di daerah yakni Plt. Bupati Muna H. Abdul Malik Ditu, agar segera mencopot kepala sekolah SDN 2 Lasalepa, karena sudah tidak mencerminkan sebagai seorang panutan.
“Kalau ini tetap di diamkan maka akan mengganggu proses belajar mengajar serta menghambat jalannya operasional di sekolah. Hal tersebut akan menjadi preseden yang buruk bagi wajah pendidikan kita serta berpotensi akan di ikuti oleh yang lainnya,”katanya
Sementara itu Ketua Komisi III, Irwan mengatakan, harus ada croscek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muna kepada kepala sekolah SDN 2 Lasalepa agar informasi dapat berimbang.
“Jika benar kepsek tidak melaksanakan tugasnya maka harus ada sanksi tegas sebagai efek jerah,”tukasnya
Laporan : Phoyo









