TenggaraNews.com, KENDARI – Menjelang pergantian tahun 2020 ke 2021, Pemerintah Kota Kendari menegaskan agar masyarakat tidak membuat kegiatan yang mengundang kerumunan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Kendari juga menyatakan menutup beberapa fasilitas umum dan tempat wisata. Seperti Taman Kota Kendari yang ramai dikunjungi setiap pagi dan sore. Kemudian obyek wisata Kebun Raya dan obyek wisata Pantai Nambo.
“Termaksud pantai Kendari. Aktivitas jual beli tetap dibolehkan, tapi tidak dibolehkan ada aktivitas live musik, konvoi motor atau mobil. Intinya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, itu sudah pasti dilarang,” tegas Sulkarnain Kadir, Walikota Kendari.
Sementara Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Kendari, tidak ditutup. Hanya dibatasi waktu operasional sampai 02.00 Wita dini hari.
“Bila ditemukan THM melanggar, diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam SK Wali Kota nomor 47. Ya mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Sedangkan di Jembatan Teluk Kendari yang ramai dikunjungi dari berbagai penjuru di Sultra maupun daerah lain di Indonesia, tidak boleh ada aktivitas. Mobil atau motor hanya boleh melintas, namun untuk berhenti di atas jembatan dilarang.
Laporan : Muh Beni









