TenggaraNews.com, KENDARI – Satu lagi modus baru menyelendupkan Narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Modusnya Narkotika golongan satu jenis sabu seberat 1,06 gram dimasukkan dalam kemasan pasta gigi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka bernama M Riswandi (24) ditemukan membawa Narkotika jenis Sabu untuk diberikan/diedarkan kepada tahanan Rutan Polda Sultra.
“Sabu tersebut rencananya akan diantarkan untuk seorang tahanan kasus narkoba yang saat ini berada di dalam rutan Polda bernama M Saleh,” ungkap, Muhammad Eka Fathurrahman, Senin 28 Desember 2020.
Lanjut, Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, bahwa M Saleh adalah tersangka kasus tindak pidana Narkotika yang ditangkap pada 24 Desember 2020.
“Saleh ditangkap di lorong Belibis Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, membawa sabu seberat 66,65 gram,” jelasnya.
“Pelaku Riswandi merupakan adik dari tersangka Saleh, jadi sebenarnya adiknya itu mau mengantarkan sabu kepada kakaknya,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, kronologi pengungkapan upaya penyelundupan sabu tersebut, awalnya petugas Rutan curiga dengan gerak gerik salah satu pembesuk bernama M Riswandi.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan membawa Narkotika jenis Sabu untuk di masukkan ke dalam sel tahanan dengan modus menyelipkan di kemasan pasta gigi Pepsodent.
“Kemudian kami melakukan penggeledahan dimana ditemukan 1 (satu) paket sabu di simpan di dalam bungkusan odol,” imbuhnya.
Laporan : Muh Beni









