TenggaraNews.com, KENDARI,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan penundaan pembelajaran secara tatap muka ditengah pandemi Covid-19.
Penundaan belajar tatap muka ini berlaku semua jenjang pendidikan, mulai tingkat SD, SMP, SMA/SMK dan SLB.
Kepastian penundaan itu, setelah Gubernur Sultra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/105 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Sultra, yang ditandatangi per tanggal 8 Januari 2021.
Dalam SE Gubernur Sultra dijelaskan bahwa berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-2019.
Kemudian melihat perkembangan konfirmasi COVID-19, dengan menerima saran dan masukan dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Sultra, bahwa di Sultra untuk kondisi saat ini masih rentan adanya penularan virus ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Sultra memerintahkan untuk menunda kegiatan pembelajaran secara tatap muka langsung di semua satuan.
Dengan begitu, sementara dialihkan secara pembelajaran jarak Jjuh (PJ) melalui pendidikan daring, luring, danm modul serta pembelajaran lainnya, pada semua jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.
Penundaan pembelajaran tatap muka dimaksud berlaku sampai dengan adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dan tingkat perkembangan penyebaran COVID-2019 di Sultra.
SE Gubernur Sultra ini dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio.
Ia pun mengharapkan dengan adanya kebijakan ini, bupati dan walikota unutk sesegera menindaklanujuti daripada SE Gubernur Sultra tersebut.
“SE ini kan baru keluar kemarin, jadi seterimanya SE Gubernur ini diharapkan para Bupati segera merespon dan menunda pembelajaran tatap muka, sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Laporan : Rustam









