TenggaraNews.com, MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2025, silaturahim dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
“Secara resmi Sekda Ibu Dr.Ir Hj Sabrina.M.Si yang menerima kami di kantornya,” ungkap Zulfahri Siagian, SE didampingi beberapa pengurusnya..
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Provinsi Sumut didampingi Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara Ir. Mulyadi Simatupang, MSi, Kepala Badan Kesbangpol Safruddin, SH M. Hum dan Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, Agus Tripriyono, SE MSi.
Dalam pertemuan itu, ZulFahri Siagian menyampaikan bahwa nelayan di Sumut saat ini perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah.
“Karena jika masalah yang terjadi saat ini berkelanjutan maka akan samasama kita rasakan kerugian kita,” jelasnya.
Beberapa pokok pikiran disampaikan saat itu, antara lain UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Turunannya Perda No.4 tahun 2019 tentang rencana Zonasi Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Bahwa dalam aturan tersebut disampaikan bahwa pengelolaan laut 0 s/d 12 Mil adalah kewenangan Provinsi, sedangkan kewenangan perizinan 1 s/d 5 GT pendaftaran di Dinas Kabupaten /Kota 6 s/d 30 GT, SIPI diterbitkan Pemrov Sumut .
Dampaknya, terjadi konflik antara nelayan yang menggunakan alat tangkap pengambil kerang dan Tangkul gurita di daerah Asahan dan Batubara.
Kapal ikan dibawah 5 GT (Binaan Kab/Kota), sementara lautnya pengelolaan Pemprov sehingga terjadi kendala dalam penyelesaiannya.
Tentu saja hal ini tidak boleh terjadi-Pergub No. 9 tahun 2018 dimana Retribusi alat tangkap modren Bouke Ami Rp. 87.500/GT
Purse siebe Rp. 104.650/GT
Pukat labuh Rp. 69.960/GT
Sedangkan alat tangkap tradisional sejenis pancing Rp. 271.000/GT.
HNSI Sumut mohon kepada Pemprov Sumut agar diadakan diskusi terkait hal tersebut, sehingga tidak timbul kesan bahwa alat tangkap tradisional (pancing) lebih mahal dari alat tangkap modern..
Kemudian limbah Industri dan limbah (sampah) rumah tangga yang di buang kesungai sehingga mengalir kealiran pantai tentu akan mengganggu perkembang biakan biota laut yang dapat merugikan kita sendiri.
“Perlunya dialog semua pihak agar seluruh elemen dapat secara bersamasama manjaga laut kita,” katanya.
Asuransi Nelayan seumur hidup (20 tahun) yang pernah diterapkan Pemprov Sumut dapat diterapkan kembali.
HNSI Sumut melalui Sekda Prov Sumut , berharap Dinas terkait di Pemprov Sumut (Distanla, Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, Dinas Koperasi, Dinas Pariwisata, BPBD dan Dinas Sosial) dapat memberikan porsi anggaran yang memadai untuk sektor nelayan sehingga dapat menumbuh kembangkan Nelayan sebagai bagian warga masyarakat Sumatera Utara yang tentu saja ikut serta memajukan perekenomian sektor perikanan
“Data yang kita terima untuk tahun 2018, bahwa ikan import yang masuk melalui Pelabuhan Belawan adalah 60.000 ton sehingga jika dihitung 5.000 ton per bulan dan 166 ton perhari. Apa yang terjadi selanjutnya jika masalah yang sangat komplek tersebut tidak diselesaikan,” jelasnya.
Masukan tersebut mendapat Apresiasi Positive dari Sekda maupun Kadis Tanla Sumut.
Diakhir pertemuan, Sekda memberikan apresiasi atas masukan yang disampaikan DPD HNSI Sumut. Kemudian masalah ini akan dibahas satu persatu melalui dinas terkait.
Laporan : RJ Samosir









