TenggaraNews.com, JAKARTA – Juru bicara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara), Samsu SP, M.Si yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan seadil-adilnya atas perkara Nomor 34-PHP.BUM/2021.
“Setelah mendengarkan sidang kedua perkara 34-PHP Pilkada Konsel, dimana kuasa hukum termohon dan terkait paslon nomor urut 2, kami yakin hakim akan memutuskan seadil-adilnya,” kata Samsu melalui saluran telepon seluller, Rabu 3 Februari 2021 sekira pukul 20.40 Wita.
Karena itu, Samsu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Konsel, agar tetap tenang menunggu hingga MK mengeluarkan putusan tetap mengenai perkara Nomor 34 Pilkada Konsel.
Samsu berada di Jakarta, dalam rangka ikut memantau jalannya proses sidang di MK.
Seperti diketahui, Paslon Bupati Muh Endang SA dan Calon Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama nomor urut 3 mengajukan gugatan di MK. Beberapa poin pelanggaran, sehingga Endang merasa perlu mencari keadilan melalui saluran MK.
Kuasa hukum Andre Darmawan
Sidang ke 2 perkara nomor 34 Pilkada Konsel, dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. Sidang dimulai sekira pukul 14.00 sampai 15.00 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang perkara Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep).
Dalam sidang ke 2 perkara ini, Baron Harahap bertindak sebagai kuasa hukum termohon KPU Konsel dan Andre Darmawan, kuasa hukum pihak terkait, yakni Paslon Surunuddin Dangga dan Rasyid.
Usai memberikan pembelaan (eksepsi) di hadapan hakim MK, Andre Darmawan kuasa hukum Paslon Suara menjelaskan, 7 pokok gugatan Paslon Endang-Wahyu bukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Sementara kita ketahui bersama, perkara yang disidangkan MK adalah terkait PHPU,” jelas Andre melalui telepon sekira pukul 20.48 Wita.
Pelanggaran yang dilaporkan ke MK, merupakan ranah Bawaslu atau Gakumdu, bukan ranah MK.
Andre kemudian mencontohkan soal laporan mahar politik yang dilakukan Paslon Suara kepada Partai Hanura.
“Tidak ada mahar politik, lagi pula Partai Hanura bukan partai pengusung Paslon Suara,” terangnya.
Mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum cuti kampanye, Surunuddin Dangga sebagai bupati petahana sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN bersikap netral.
“Ini merupakan komitmen menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Konsel,” ujarnya.
Soal laporan money politik di Desa Aopa, Angata dan Wonuakoh, tidak ada bukti. Justru di Desa Talumbinga Kecamatan Sabulakoa, Paslon nomor 3 yang kedapatan.
Andre juga memberikan pembelaan soal Dana Desa (DD) yang dicairkan 1 hari menjelang hari H pemilihan, tepatnya tanggal 8 Desember 2020.
“Itu instruksi Kemendagri dan Menteri Keuangan agar dicairkan. Tapi pada kenyataannya nanti tanggal 16 sampai 18 Desember baru proses pencairan,” jelasnya.
Laporan : Rustam









