TenggaraNews.com, KENDARI – HI alias M (26), warga Jalan Patimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian, Rabu 10 Februari 2021 sekira pukul 23.00 Wita.
Saat membekuk HI, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 1,63 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Resnarkoba Polres Kendari, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Selanjutnya, kata dia, usai menerima laporan tersebut, tim Resnarkoba Polres Kendari menuju Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang di maksud, dan melakukan penangkapan terhadap HI alias M.
“Tersangka saat itu sedang duduk di samping rumah, saat itulah kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman Jumat 12 Februari 2021.
Adapun barang bukti (BB) Narkotika yang berhasil di amankan berupa empat sacset paket shabu Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat + 1,63 gram. Sedangkan BB non narkotika yang berhasil diamankan berupa satu buah plastik bening kosong dan 1 buah handphone merek Xiomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh. Beni









