TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra), mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengguna Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 5,49 Gram.
Tempat Kejadian Perkara(TKP) penangkapan terhadap tersangka di Jalan Antero Hamra, Lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra pada hari Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 Wita.
Tersangka atas nama Septi Widiastuti(30) Wiraswasta yang beralamat tempat tinggal di Jalan.Budi Utomo, Lorong Lasiiwoi ,RT.003/ RW.009, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kot Kendari, Sultra.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 2 bungkus sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 5, 49 gram dan barang bukti non narkotika berupa satu bungkus plastik snack kacang, satu unit HP Samsung a21 warna putih satu bungkus rokok evolution merah 1 buah mobil Terios warna silver
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, kronologi kejadian tersebut yang di dapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, Sehingga pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 Wita Tim berhasil mengamankan tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan di dalam bungkusan snack kacang telur 2 Sachet yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
” Tim kemudian Kembali melakukan penggeledahan terhadap badan target Septi, ditemukan juga 1 buah Handphone merk Samsung warna putih di tangan target yang diduga dipakai target saat berkomunikasi dengan seseorang untuk mencari tempelan narkotika,” ucap Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Sabtu Februari 2021.
“Dari hasil interogasi, bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan, diperoleh dari seorang yang berada di Kota Kendari, yang mana target menerima barang narkotika jenis shabu tersebut dengan cara sistem tempel,” jelasnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









