TenggaraNews.com,KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara( Sultra) kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti(BB) Narkotika hasil pengungkapan jaringan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Provinsi Sultra, Senin 22 Februari 2021.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial LDS (31) Pemuda yang berprofesi penjual ikan yang diamankan oleh pihak BNNP Sultra di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari pada hari Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 Wita.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu tersebut berlangsung di halaman belakang kantor BNNP Sultra dengan menggunakan mesin insinerator milik BPOM Kendari.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan langsung oleh kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dir Narkoba Polda Sultra/perwakilan, perwakilan Dinkes Sultra, kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala BPOM Kendari, Kepala BNNK Kendari dan beberapa pihak lainnya.
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pemusnahan yang pertama di tahun 2021, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram dan yang akan dimusnahkan seberat 678.12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti,” ucap Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Kemudian juga, merupakan rangkaian proses penyidikan, di mana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan negeri untuk di musnahkan sesuai perintah undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan : Muh Beni









