TenggaraNews.com,KENDARI – Terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria inisial RS(30), berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari pada Minggu,21 Februari 2021 di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan barang bukti (BB) sebanyak 32,80 gram.
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian Pranata mengatakan, awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa pelaku terlibat jaringan kasus narkoba disalah satu rumah di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 32,80 gram dari tangan pelaku,” ucap, Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian Pranata,Rabu 3 Maret 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi sabu juga di temukan beberapa plastik bening pembungkus sabu dan sebuah handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Pelaku RS di duga kuat sebagai pengedar, sebab jika melihat dari BB yang ditemukan semuanya bahan untuk sabu. Seperti adanya timbangan digital, plastik-plastik bening dan alat-alat non narkotika lainnya,”jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti yang di temukan di bawah ke kantor Polres Kendari guna dilakukan proses hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsiderpasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan : Muh Beni









