TenggaraNews.com,KENDARI – Pemerintah Kota Kendari perlu memberikan perhatian khusus, atas bahaya peredaran Narkoba yang makin menjadi-jadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini.
Ini dibuktikan banyaknya pengedar dan pengguna Narkoba, khususnya jenis sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian maupun BNN Provinsi Sultra.
Terbaru, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) lagi-lagi berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu seberat 12,36 Gram.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tersangka diamankan di depan Kantor BKD Provinsi Sultra, di Jalan.Malik Raya B1, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota kendari, Sultra, pada Kamis, 1 April 2021 sekitar 19.00 Wita.
“Pemuda ini kerab di panggil dengan sebutan Tri(30) itu pemuda asal Kolaka Timur (Koltim), yang saat ini tinggal di BTN Graha Asri, Jalan.Watulondo, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sultra,”ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Jum’at 2 April 2021.
Kompol Dolfi Kumaseh juga mengatakan, Informasi adanya pengedar Narkotika tersebut itu didapatkan melalui masyarakat, bahwa di tempat yang di maksud itu kerab terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
“Kemudian Tim melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di maksud, dan hasil lidik Tim menemukan target yang saat itu sedang menguasai, memiliki dan menyimpan barang haram tersebut,” ungkapnya.
“Dan sekitarnya pukul 19.00 Wita Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target yang pada saat itu juga target sedang melakukan transaksi dengan sistem tempel di tempat,” tambahnya.
“Di tempat itu, Tim langsung melakukan penggeledahan badan di tempat yang di saksikan oleh masyarakat setempat dan berhasil kami temukan Barang Bukti (BB) 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,36 Gram,” jelasnya.
“Tim juga mengamankan BB non Narkotika lainnya itu berupa, 1 buah tas pinggang, 12 plastik bekas bungkusan permen, 1 Unit Handphone Android, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 2 buah double tip warna hijau, 8 ball sachet berukuran kecil, 2 ball sachet berukuran sedang, 1 buat alat timbangan warna silver, 1 bungkus besar permen kopiko, 12 belas potongan double tip dan 1 buah tas selempang warna biru,” tambahnya.
Selanjutnya membawa tersangka dan BB ke Mako Dit Resnarkoba guna proses Sidik dan juga di Ketahui Modus operandi tersangka itu melakukan pengedaran sabu itu dengan sistem tempel.
Tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









