TenggaraNews.com, MEDAN SUNGGAL – Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak dan didampingi Panit Ipda Bambang Wahid berhasil mengungkap dan dan menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita, Jamilah (46), yang terjadi pada Sabtu 27 Maret 2021, di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal DS.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi memaparkan, usai melakukan olah TKP, diketahui bahwa beberapa harta korban telah diambil oleh pelaku. Saat itu, diupayakan untuk menghubungi suami korban melalui selulernya, namun tidak tersambung, sedangkan keberadaannya tidak diketahui.
Usai berkoordinasi dengan satuan atas, selanjutnya tim yang dipimpin Kanit dan Panit atas perintah Kapolsek Sunggal, malam itu juga langsung bergerak menuju Aceh, karena diduga kuat, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku berinisial MS (42) yang merupakan suami siri korban sudah melarikan diri ke Aceh.
Berdasarkan informasi yang valid, akhirnya diketahui MS sedang berada di rumah orang tua angkatnya, di Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Provimsi NAD untuk bersembunyi menghindari kejaran petugas.
Namun upaya MS menghindari kejaran petugas gagal, karena pada Minggu 28 Maret 2021, sekira pukul 08.00 WIB, saat MS sedang tertidur, tempat persembunyiannya digerebek petugas dan langsung mengamankannya.
Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi, sehingga MS beserta barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) unit HP Merk Reldmi warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta Rupiah) serta 1 ( satu) buah Dompet wanita Warna hijau diboyong ke komando.
“Namun niat terduga pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum, masih sangat besar yang mana saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” ujar Kapolsek Sunggal, Sabtu 3 April 2021.
“Untuk motif, berdasarkan keterangan tersangka adalah karena korban dan tersangka bertengkar di kamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh tersangka, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban, setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi tersebut,” tambahnya.
Untuk mendalami perkara, guna kepentingan proses penyidikan, tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal dan dipersangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan : Rizky Zulianda









