TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tangkap pengedar sabu di kota Kendari, Minggu 4 April 2021.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan,
tersangka pengedar narkotika jenis sabu itu berinisial MFB(44) Pria Swasta yang tinggal di Jalan.ZA. Sugianto, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Pengedar kami tangkap semalam di warung/Kios miliknya sendiri, alamatnya itu di Jalan.ZA. Sugianto, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari sekitar pukul 24.15 Wita,” ungkap, Kompol Dolfi Kumaseh.
“Barang bukti atau BB narkotikanya yang berhasil kita ungkap pada saat penangkapan itu ada sejumlah 6 saset sabu dengan berat 1,31 gam,” tambahnya.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerab melakukan transaksi atau mengedarkan barang haram tersebut,” ungkapnya.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap target terkait Informasi yang dari masyarakat.
“Pada dini hari tadi sekitar pukul 00.15 Wita kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan benar pada saat itu juga tersangka memang sedang memiliki, menguasai dan juga menyimpan BB tersebut, itu dengan bentuk saset sejumlah 6 saset Narkotika jenis sabu,” terangnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka bersama barang bukti yang di sita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan.
“Kami juga mengamankan BB non Narkotika lainnya seperti 1 buah kosmetik merk Wardah warna biru putih, 2 Ball plastik Sashet kosong, 5 plastik Sashet kosong ukuran kecil, 5 buah kertas warna merah, 5 buah potongan solasi warna hitam, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet yang ujungnya di runcing dan 1 unit Handphone merk Samsung J7 warna hitam,” tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diketahui menerima barang haram tersebut itu dari temannya juga pemuda di Kota Kendari, yang saat ini kami masih lakukan pengembangan itu menyelidiki,”tutupnya.
Laporan : Muh Beni









