TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pria asal Konawe berinisial MN (17) dibekuk Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, lantaran tertangkap tangan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 35,69 gram, Jumat 23 April 2021.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, pelaku ditangkap di depan Pasar Sampara, Jalan Poros Unaaha-Pondidaha, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
“Pelaku ditangkap sekira pukul 00.15 Wita,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung masyarakat setempat, ditemukan 35,69 gram Narkotika jenis sabu.
“Tim juga mengamankan barang non Narkotika lainnya seperti 1 buah jaket, 1 buah Isolasi warna hitam, 1 buah sobekan Isolasi warna hitam, 1 buah sobekan plastik warna biru, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kertas alumuniom foil rokok warna putih gold, 1 buah Hp samsung dan 1 buah motor mio warna merah hitam,” ungkapnya.
Dolfi juga menambahkan, saat dipakukan interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari temannya yang masih berstatus Narapidana di Kota Kendari.
“Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan dan perkembangan terhadap pengedar sabu itu yang masih berstatus Narapidana di Kota Kendari,” tambahnya.
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
“untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Muh. Beni









