TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengedar sabu di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota kendari.
Operasi penangkapan dilakukan Sabtu 24 April 2021, sekira pukul 13.00 WITA. Hal ini dikatakan Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
“Tersangka pria berinisial AR(26) Wiraswasta, yang beralamat tempat tinggal di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalunggasumeeto, Kabupaten Konawe,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka pengedar barang haram tersebut, Tim mengamankan 27 shaset sabu, dengan berat 13,55 gram.
“Dan sejumlah barang lainnya seperti 1 unit Handphone, 15 plastik saset kosong, 1 buah timbangan, 1 buah kotak permen, 1 buah selotip hitam dan 1 buah pipet,” Tambahnya.
Kemudian juga, dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu itu dari seseorang dengan sistim tempel.
“Tersangka merupakan Pengedar, dengan cara memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seseorang dengan sistem tempel, kemudian melakukan penjualan kepada para pasiennya di Kota Kendari,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









