TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Unit I Subdit III Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap DP (30), pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra, Kamis 29 April 2021, sekira pukul 00.40 WITA.
Hal ini diungkapkan Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
“Pelaku pengedar barang haram itu pria berinisial DP(30), beralamat di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh.
“Dari hasil penangkapan, Tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 6 saset plastik berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 6,20 gram,” jelasnya.
Barang-barang lainnya yang turut diamankan, seperti 1 ball Sashet kosong, 1 buah kotak plastik, 1 unit timbangan digital, 1 unit timbangan merk Pocket Scale, 1 buah sendok sabu, 1 Unit Handphone dan 1 buah tas selempang.
Tersangka merupakan pengedar dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang memiliki,menguasai,dan menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
“Saat tersangka di Introgasi, ia mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel, menggunakan komunikasi handphone dan saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pengedar tersebut,” tambahnya.
“Tersangka harus di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









