TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H (32), tersangka sebagai pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,26 gram diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini diungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
H ditangkap Sabtu 1 Mei 2021 Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Nangka, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari seorang ibu rumah tangga diamankan Tim, di duga telah mengedarkan Narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Minggu 2 Mei 2021.
Kompol Dolfi Kumaseh juga mengatakan, Informasi tersebut di dapatkan dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di maksud sering di jadikan tempat transaksi barang haram.
*Setelah dilakukan penyelidikan, benar bahwa di TKP yang di maksud kami temukan terget dan langsung melakukan menangkap,” tambahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di tempat, Tim menemukan 2(dua) sashet Sabu seberat 2,26 gram di dalam lemari beserta barang bukti lainnya seperti 1 unit Handphone, 6 saset kosong, 1 buah pipet dan 2 helai tisu,” tambahnya.
Dari hasil introgasi, tersangka menerima dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Wanita tersangka ini di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









