TenggaraNews.com, KENDARI – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen, mendapat tanggapan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.
Sebagaimana informasi yang beredar bahwa lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen.
Kenaikan tarif tertuang dalam Pasal 7. Kendati demikian, ayat (3) Pasal tersebut menjelaskan tarif PPN sebesar 12 persen dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen hingga paling tinggi sebesar 15 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ishak Ismail SH salah seorang pengusaha kawakan di Sultra menjelaskan, rencana pemerintah menaikkan tarif PPN yang tadinya 10 persen naik menjadi 12 persen, pasti menimbulkan pendapat pro dan kontra.
“Tapi yang jelas, apapun keputusan pemerintah, saya yakin itu sudah yang terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kita serahkan ke pemerintah yang rumuskan demi kebaikan bernegara,” kata Anak Lorongnya Kendari nama beken Ishak Ismail.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari ini berpendapat, pemerintah dipastikan mengambil keputusan apakah menaikkan tarif PPN atau tetap 10 persen, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai aspek ekonomi dan sosial lainnya.
Pajak menjadi penting bagi negara saat ini, kata Ishak, karena pada akhirnya hasil pembayaran pajak akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.
“Hasil pembayaran pajak dikembalikan lagi kepada masyarakat Indonesia dalam bentuk pembangunan dan berbagai bentuk bantuan sosial yang saat ini banyak dirasakan akibat dampak pandemi Covid19,” tutupnya.
Laporan : Rustam









