TenggaraNews.com, KENDARI – Praktek pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra)n satu persatu mulai terungkap. Hal ini dapat dilihat usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penyegelan dan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra beberapa hari lalu.
Kejati kemudian mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT. Tosida Indonesia, Kamis 17 Juni 2021.
Adapun empat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSO yang merupakan Direktur PT. Tosida Indonesia dan General Manajer PT. Tosida Indonesia, UMR. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pejabat dilingkup Pemprov Sultra.
Menanggapi hal itu Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaswanto memberikan apresiasi kepada Kejaksaan atas langkah tepat yang telah dilakukan.
“Langkah tepat dari Kejaksaan membuka satu persatu para pemain tambang ilegal di lingkaran kekuasaan,” ujarnya, Kamis 17 Juni 2021 sekira pukul 19.55 Wita.
Advokat muda di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), ini juga menyampaikan agar langkah kejaksaan membasmi para mafia tambang, tidak berhenti kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saja. Tapi mengusut dugaan aliran dana dari para penambang ilegal di institusi kepolisian.
‘Kejagung jangan berhenti di instansi ESDM saja tetapi harus masuk juga di institusi Kepolisan untuk mengusut segala dugaan gratifikasi yang mengalir pada oknum petinggi Kepolisian.

Ia memberikan contoh atas maraknya penambangan ilegal ore nikel di lahan koridor serta pada kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra, semakin menggila.
Disaat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya memberantas aksi premanisme, tapi justru berbanding terbalik dengan sebagian prilaku oknum berlagak preman yang merampas sumber daya alam.
Para penambang ilegal itu disinyalir hanya bermodalkan koordinasi bagi hasil ke aparat dalam beraktifitas secara bebas di lahan bermasalah.
‘Para Pelakor (Penambang lahan kordinasi) itu kami duga dibekingi oknum petinggi Kepolisian daerah maupun Mabes karena sampai hari ini mereka masih melenggang bebas menambang di lahan koridor dengan modal kordinasi,’ ungkapnya.
Hasil penelusuran Format aktifitas mereka masih terus berlangsung hingga merambah kawasan hutan secara beramai-ramai.
‘Modus mereka itu disinyalir ore yang telah digarap dikirim dengan menggunakan dokumen perusahaan legal, jadi seolah-olah barang yang keluar itu berasal dari lokasi yang resmi,” beber Jaswanto.
Meski menambang siang malam secara ilegal, anehnya aparat penegak hukum di daerah hanya tutup mata. Bahkan terkesan mendiamkan para penambang liar tersebut.
Jika ini di diamkan, tentu semakin banyak kerugian negara serta dampak kerusakan alam semakin meluas.
Salah satu yang menjadi sorotan dari Forum Pemerhati Tambang (Format) Sulawesi Tenggara, adanya aktifitas di atas lahan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi PT Mining Maju seluas 227 Ha di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Diketahui IUP tersebut telah berakhir dan dicabut sejak tahun 2013 oleh Bupati Kolaka Utara pada waktu itu Rusda Mahmud.
Seiring berjalannya waktu ditahun 2021 ini, aktifitas di areal tersebut digarap secara ramai-ramai oleh kontraktor mining disinyalir mendapat beking dari oknum petinggi Mabes Polri.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, para kontraktor ilegal itu telah beberapa kali melakukan pengiriman ore nikel melalui jetty (pelabuhan khusus) terdekat di salah satu IUP resmi sekitar blok pertambangan tersebut.
“ Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan secara resmi ke Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Propam Mabes Polri untuk segera ditindak mengingat kerugian negara semakin besar serta kawasan hutan semakin luas yang rusak,” tutupnya.
Laporan : Rustam









