TenggaraNews.com, WAKATOBI – Polres Wakatobi akhirnya menang pada sidang prapradilan melawan PT. Buton Karya Konstruksi (BKK), soal kasus penambangan ilegal.
Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi Sik mengungkapkan, agar pelaku usaha dimaksud tidak melakukan aktivitas penambangan galian C sebelum ada izin dari pihak berwenang.
Kendati diketahui, pengurusan izin penambangan sedang dilakukan oleh beberapa pengusaha yang sementara dalam proses.
“Agar pelaku usaha tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena apabila ada yang melakukan kegiatan penebangan tanpa izin maka Polres akan memprosea sesuai aturan,” ungkap AKBP Suharman Sanusi, Sik. Senin, 21 Juni 2021.
Pasca menang praperadilan, proses penyelidikan juga akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tersangka SW yang merupakan manajer PT. BKK jika tak kooperatif penyidik akan melakukan penahanan.
Laporan : Syaiful









