Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Pelaku Asusila Asal Amasara Ditangkap di Amokuni

Redaksi by Redaksi
June 21, 2021
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com,KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga menangkap seorang pria berinisial MR(22) atas dugaan perbuatan asusila.

Pria tersebut berasal dari Desa Amasara, Kecamatan Baito, Konawe Selatan(Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra bahwa pria tersebut telah melakukan tindak asusila dan sudah ditangkap di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konsel pada Sabtu 19 Juni 2021.

“Iya benar, jadi peristiwa tersebut itu terjadi tiga bulan yang lalu,” ucap AKP I Gusti Komang Sulastra, Senin 21 Juni 2021.K

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa pada April 2021 lalu korban inisial R dijemput oleh tersangka menggunakan mobil dengan alasan untuk menemani dirinya mengantar handphone ke rumah orang tuanya.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

“Kemudian dalam perjalanan tersangka malah membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitaran Kecamatan Baruga. Dan setibanya di hotel tersebut, tersangka memaksa korban untuk turun dan ikut masuk ke dalam hotel,” ungkapnya.

Smiley face

“Korban sempat menolak, akan tetapi tersangka tidak sampai situ saja, malah tersangka langsung memukul korban hingga mencekik agar korban mau masuk, dengan keadaan takut dan akhirnya korban dengan terpaksa ikut masuk ke dalam hotel dan di paksa untuk berhubungan badan,” jelas AKP I Gusti Komang Sulastra.

Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan apa yang sudah di alaminya kepada keluarganya untuk mengatur secara kekeluargaan, namun tersangka malah melarikan diri selama berbulan-bulan dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak ada kejelasan dari pihak tersangka, akibatnya keluarga korban melaporkan hal tersebut kepihak kepolisian.

“Kita sempat melakukan upaya pencarian sampai di rumah tersangka, namun tersangka melarikan diri kehutan,” terangnya.

Tersangka akan di kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Laporan : Muh Beni

Post Views: 153
Previous Post

Polres Wakatobi Akhirnya Menang Praperadilan Lawan PT. BKK

Next Post

Okent Art Production “Tim Sankuriang” Sang Arsitek Robot Antravi

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Okent Art Production “Tim Sankuriang” Sang Arsitek Robot Antravi

Okent Art Production “Tim Sankuriang” Sang Arsitek Robot Antravi

Warga Bau-bau Dapat Mobil Ambulance Gratis dari Partai Gerindra

Warga Bau-bau Dapat Mobil Ambulance Gratis dari Partai Gerindra

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara