TenggaraNews.com,KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga menangkap seorang pria berinisial MR(22) atas dugaan perbuatan asusila.
Pria tersebut berasal dari Desa Amasara, Kecamatan Baito, Konawe Selatan(Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra bahwa pria tersebut telah melakukan tindak asusila dan sudah ditangkap di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konsel pada Sabtu 19 Juni 2021.
“Iya benar, jadi peristiwa tersebut itu terjadi tiga bulan yang lalu,” ucap AKP I Gusti Komang Sulastra, Senin 21 Juni 2021.K
Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa pada April 2021 lalu korban inisial R dijemput oleh tersangka menggunakan mobil dengan alasan untuk menemani dirinya mengantar handphone ke rumah orang tuanya.
“Kemudian dalam perjalanan tersangka malah membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitaran Kecamatan Baruga. Dan setibanya di hotel tersebut, tersangka memaksa korban untuk turun dan ikut masuk ke dalam hotel,” ungkapnya.
“Korban sempat menolak, akan tetapi tersangka tidak sampai situ saja, malah tersangka langsung memukul korban hingga mencekik agar korban mau masuk, dengan keadaan takut dan akhirnya korban dengan terpaksa ikut masuk ke dalam hotel dan di paksa untuk berhubungan badan,” jelas AKP I Gusti Komang Sulastra.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan apa yang sudah di alaminya kepada keluarganya untuk mengatur secara kekeluargaan, namun tersangka malah melarikan diri selama berbulan-bulan dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak ada kejelasan dari pihak tersangka, akibatnya keluarga korban melaporkan hal tersebut kepihak kepolisian.
“Kita sempat melakukan upaya pencarian sampai di rumah tersangka, namun tersangka melarikan diri kehutan,” terangnya.
Tersangka akan di kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Laporan : Muh Beni









