TenggaraNews.com,KENDARI – Tersangka insial MF (28) ditangkap Tim Opsnal Unit 2, Subdit 2 Ditresnarkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan aksi penempelan Narkoba jenis sabu di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra pada Jum’at 9 Juli 2021.

Penangkapan tersebut terjadi, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan MF.
“Sehingga pada Jumat 9 Juli 2021, sekitar pukul 21.47 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dan saat dilakukan penggeledahan badan di tempat, tim berhasil menemukan 4 sachet kecil yang di duga berisi Narkotika jenis sabu,” jelasnya Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Sabtu 10 Juli 2021.
Tim kemudian lakukan pengecekan barang tersebut, ternyata Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 10,86 gram.
“Tersangka berinisial MF(28) di ketahui pria tersebut tinggal di Jalan Balaikota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia,” terang Dolfi.
Kemudian, tim juga mengumpulkan barang bukti non Narkotika lainnya seperti 1 unit hanphone, 1 buah kemasan rokok Sampoerna, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, juga 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet yang diujungnya runcing dan 9 buah sachet kosong.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku selalu memperoleh barang haram tersebut dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel melalui Komunikasi Handphone,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pria ini di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









