TenggaraNews.com, KENDARI – Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebab penerapan PPKM hanya merugikan rakyat kecil, terutama dari sisi ekonomi.
Aksi unjuk rasa ini dipusatkan di simpang empat dekat alun-alun tugu religi Kota Kendari. Mereka berunjuk rasa mulai jam 10.10 Wita, tepatnya di Jalan Abdullah Silondae, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Abunawas.
“Berdasarkan hasil kajian akademis yang kami dapatkan, kami menilai PPKM ini tidak efektif dan sangat merugikan masyarakat,” kata koordinator lapangan aksi, Muhammad Harwansyah, Jumat 30 Juli 2021.
Sebelum aksi, para demonstrans yang berasal dari beberapa Kampus di Kota Kendari, terlebih dahulu long march dari simpang empat Pasar Baru menuju ke Kantor Wali Kota Kendari dekat alun-alun Tugu Religi.
Sambil membawa bendera putih dan keranda mayat, mereka long march sekitar 4 Kilometer.
Dalam aksinya di simpang empat dekat alun-alun eks MTQ, massa mahasiswa ini minta kepada pemerintah agar mencabut Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 1, 2, dan 3.
Selain mencabut aturan PPKM, massa juga menuntut agar pemerintah lebih transparan mengelola anggaran COVID-19.
“Pemerintah juga harus transparan menggunakan dana COVID-19 yang diperuntukkan masyarakat,” tutup Muhammad Harmawansyah.
Meski jumlah pengunjuk rasa hanya puluhan orang, aparat kepolisian tak mau kecolongan. Mereka mengawal aksi ini mulai dari simpang empat Pasar Baru sampai simpang empat dekat kantor Wali Kota Kendari.
Bahkan arus kendaraan roda empat dan roda dua, dialihkan jalan lain demi menghindari bentrokan antara pengunjuk rasa dengan pengguna jalan lainnya.
Laporan : Rustam









