TenggaraNews.com, KONAWE – Tersangka berinisial J (38) tega menikam istrinya yang berinisial N (26), hanya karena dirasuki rasa marah. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 26 September 2021 sekitar pukul 18.30 Wita di Desa Pebunoha Dalam, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
“Tersangka berinisial J (38) tega menikam istrinya hingga tewas, pada hari Minggu sekitar pukul 18.30 Wita di Desa Pebunoha, Kecamatan Bondoala,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, AKBP Wasis Santoso pada Senin 27 September 2021.
Menurut keterangan saksi mata, Nursia, awalnya pelaku datang menghampiri korban, sambil berkata dengan menggunakan bahasa daerah. Kemudian korban mengangguk-anggukan kepalanya.
“Selang beberapa saat kemudian, terlapor mengambil benda tajam sejenis pisau atau badik dari belakang badannya, dan langsung menusukan ke arah perut bagian kanan korban sebanyak satu kali, sehingga mengakibatkan luka tusuk,” terangnya.
Korban kemudian dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari untuk dilakukan penanganan medis.
“Namun, pada hari Senin (27/9/2021) sekirat pukul 05.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, pelaku menikam korban yang merupakan istrinya sendiri karena marah. “Penyebabnya korban tidak pernah izin kepada pelaku saat keluar rumah,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan : Ikas









