TenggaraNews.com,MUNA – Deklarasi dan Komitmen bersama zero handphone, pungutan liar dan Narkotika ( Halinar) digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra pada Selasa, 5 Oktober 2021
Kegiatan deklarasi Halinar diikuti pegawai Rutan dan seluruh warga binaan di lapangan Rutan Kelas IIB Raha.
Amanat pembina Apel Saibuddin, SH. MH, yang juga Kepala Rutan Kelas IIB Raha mengatakan, deklarasi Halintar untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Kelas IIB Raha adalah komitmen tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di dalam Rutan.
Kemudian tidak memberikan fasilitas alat komunikasi ilegal telepon seluller kepada warga binaan di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Selanjutnya tidak melakukan pungli terhadap warga binaan dalam bentuk apapun, baik barang maupun uang tunai.
Setelah itu, mendukung penuh kampanye bebas peredaran uang tunai, zero handphone, zero pungli dan zero narkotika.
Dan terakhir, menjaga keamanan dan ketertiban dengan melakukan tugas secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab.
“Kegiatan ini sudah dicanangkan sejak 6 tahu lalu oleh Kemenkumham. Minggu lalu ada perintah langsung oleh Ditjen Pas agar Lapas dan Rutan seluruh Indonesia melakukan deklarasi Halintar. Deklarasi ini akan digelar setiap tahunnya,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan warga binaan juga mendeklarasikan perang terhadap handphone, pungitan liar dan alat komunikasi ilegal (Halinar) yang terdiri dari lima poin diantaranya, tidak terlibat dalam penyalahgunaan, pengendalian dan peredaran gelap narkotika, baik dalam tahanan maupun di luar tahanan.
Tidak menggunakan alat komunikasi ilegal (telepon seluler) diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Tidak melakukan pungutan liar sesama warga binaan, lalu mendukung penuh campaign, bebas peredaran uang tunai, zero handphone, zero pungli dan zero narkotika di Rutan Kelas IIB Raha dan yang terakhir menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengikuti segala bentuk pembinaan di Rutan Kelas IIB Raha.
Untuk diketahui, Deklarasi Halinar, sesuai dengan instruksi UU Pemasyarakatan No 12 tahun 1995. Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, Rutan Kelas IIB Raha yang baru memulai Deklarasi tersebut.
Usai deklarasi digelar kemudian ASN Rutan Kelas IIB Raha dan Warga binaan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen dan kesepakatan bersama.
Laporan : Phoyo









