TenggaraNews.com, KENDARI – Konsultan hukum PT Masempo Dalle (MD), Abdul Rahman, akan melakukan somasi terhadap media yang dinilai menyebarkan berita hoaks terhadap Anton Timbang (AT).
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum Kadin Provinsi Sultra ini, setelah membaca adanya media online yang memberitakan AT tanpa melakukan kros cek kebenaran informasi yang ditayangkan.
Berita yang ditayangkan media tersebut tidak berimbang, tidak ada konfirmasi terhadap subyek yang diberitakan. Bahkan berita tersebut lebih mengarah ke opini, sehingga menimbulkan persepsi yang keliru.
Dalam pemberitaan tersebut menuliskan judul AT diperiksa di Kejaksaan Tinggi Pengapalan Ilegal, AT Diperiksa di Kejati Sultra. Kedua berita tersebut, diterbitkan pada Selasa, 2 November 2021.
“Tidak pernah ada panggilan dari Kejaksaan terhdap AT. Saya selaku konsultan hukum PT Masempo Dalle pasti mengetahui jika ada panggilan yang berhubungan dengan PT Masempo Dalle. Jadi, seharusnya seorang jurnalistik harus memahami kode etik jurnalisitik dengan menyajikan berita yang akurat, faktual dan jelas sumbernya. Pelanggaran kode etik jurnalistik adalah sanksi hukum,” jelas Abdul Rahman pada Rabu, 3 November 2021.
Sehingga apabila ada pihak-pihak yang sengaja merusak citra Kadin Sultra, maka pihaknya akan melakukan somasi terhadap beberapa media yang menerbitkan berita hoaks tersebut.
“Karena apa yang menimpa AT dengan berita hoaks akan berdampak terhadap Kadin Sultra. Olehnya itu saya akan melakukan somasi kepada media yang menerbitkan berita hoaks dan melaporkan kepada aparat penegak hukum karena telah dianggap melanggar UU ITE,” tutupnya.
Laporan : Rustam