Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

PB HMI Minta Larangan Ekspor Batubara Berlaku Para Emiten yang Tak Penuhi DMO

Redaksi by Redaksi
January 3, 2022
in Nasional
0
Muhammad Ikram Pelesa

Muhammad Ikram Pelesa

Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memberikan respon positif terkait diberlakukannya larangan ekspor batu bara oleh pemerintah.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum yang diterbitkan pada 31 Desember 2021, yang berisikan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 berlaku secara umum terhadap seluruh emiten batubara.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menilai pelarangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah merupakah langkah yang tepat dalam rangka menggenjot pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) para emiten batubara, sebab pasokan serta kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP) PLN dinilai sangatlah rendah.

“Kelalaian para emiten batubara tidak memenuhi kuota DMO merupakan Penyebab utama rendahnya persediaan dan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan dalam negeri. Kami menilai pelarangan ekspor batubara merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah, harapan kami ketegasan ini diberlakukan sebagai sanksi kepada setiap emiten batubara yang tidak memenuhi kuota DMO nya,” ujar Ikram melalui press release yang dikirim pada Senin, 3 Januari 2022.

Ikram mengatakan ketidakpatuhan para emiten batubara terhadap pemenuhan kuota DMO dalam negeri telah memberikan dampak yang luar biasa, utamanya dalam hal kerugian negera.

You Might Also Like

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

“Selama ini negara mengalami kerugian pada kegiatan pertambangan batubara utamanya pada sektor ketenagalistrikan. Ketika para emiten batubara tidak memenuhi kuota DMO-nya, maka pemerintah pasti melakukan impor demi memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, nah ketika itu terjadi maka ada biaya yang akan dikeluarkan pemerintah untuk menutupi kebutuhan PLN,” katanya.

Ia bahkan menyayangkan realisasi penyerapan DMO batubara dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sampai Oktober 2021 hanya sebesar 41,77 juta ton dari kewajiban alokasi DMO sebesar 66,06 juta ton, artinya negara kekurangan pasokan batubara dalam negeri pada sektor ketenagalistrikan sebesar 24,29 juta ton.

“Para emiten batubara dengan Jenis kontrak PKP2B sampai pada Oktober kemarin tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri, di mana kewajiban volume DMO seharusnya 66 juta MT, namun realisasinya hanya sebesar 41,7 juta MT, negara mengalami kekurangan pasokan batubara dalam negeri sebesar 24,29 juta ton, selisih inilah yang mesti ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Dari kekurang pasokan batubara yang dialami pemerintah, Pihaknya lalu mencoba menghitung kerugian negara melalui Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton, untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak.

“Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79 jika dikonversi dalam kurs rupiah menjadi 14.382. Jumlah ini kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak sebesar 24.290.000 ton, maka kekurangan DMO yang ditimbulkan senilai 31.3 Triliun, inilah nilai yang dikeluarkan negara untuk menutupi pasukan batubara disektor ketengalistrikan dalam negeri.” Bebernya.

Ikram menyampaikan imbas dari kekurangan DMO batubara disektor ketengalistrikan akan berimbas pada naiknya Tarif Dasar Listrik, akibat biaya produksi PLN yang membengkak karena tidak terpenuhinya target pasokan batubara, sehingga langkah yang sangat efisien yang dilakukan oleh PLN adalah menaikan harga listrik komersil, sehingga pihaknya meminta Pemerintah untuk tetap memberlakukan pelarangan ekspor sebelum para emiten melunasi kekurangan DMO.

Smiley face

“Pemerintah harus melihat ini dari hulu kebocoran biaya produksi, harus tegas dalam pelarangan ekspor, mesti melihat apakah emiten tersebut telah memenuhi DMO, karena imbasnya pasti jatuh ke masyarakat, bagaimana mungkin rakyat dibebankan untuk menutupi kerugian akibat kekurangan pasokan batubara yang dilakukan oleh para emiten, ini seolah negara dan kita diperbodohi oleh para produsen batubara itu. Untuk itu kami minta Pemerintah untuk tetap memberlakukan pelarangan ekspor sebelum para emiten melunasi kekurangan DMO”, tegasnya.

Termasuk dalam menanggapi perpanjangan izin PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah berakhir 31 Desember 2021, Ikram meminta pemerintah untuk menolak perpanjangan sebelum membayar denda kekurangan DMO.

Ia menguraikan bahwa berdasarkan data PLN emiten batubara tersebut juga tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri disektor ketenagalistrikan, dimana volume DMO yang seharusnya dipenuhi adalah sebesar 14,45 juta ton tetapi yang baru dipenuhi adalah 8,8 juta ton, artinya negara harus menutupi kekurangan pasokan PT. KPC sebesar 5,65 juta ton, jika dikonversikan dengan harga batubara acuan dan Kurs Dolar perhari ini mengakibatkan kerugian sebesar 7,2 Triliun

“Kami juga minta perusahaan tersebut tidak diperpanjang izinnya sebelum membayarkan denda kekurangan volume DMO disektor ketenagalistrikkan sebesar Rp 7,2 Triliun, meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin PT. KPC, sekaligus meminta pertanggungjawaban perusahaan tersebut kepada negara atas dugaan pencemaran lingkungan. Dugaan pelanggaran HAM dan kegiatan reklamasi penutupan lobang tambang yang tidak dilakukan hingga menelan korban jiwa” tutupnya

Berikut adalah daftar perusahaan batubara yang belum memenuhi kewajiban DMO sampai Oktober 2021, berdasarkan data PLN :

Perusahaan batu bara pemegang izin PKP2B :
Dari total DMO 66,06 juta ton, terealisasi sampai Oktober 2021 sebesar 41,77 juta ton.
1. Adaro Indonesia volume DMO 11,1 juta ton, baru dipenuhi 7,54 juta ton.

2. Antang Gunung Meratus volume DMO 2,1 juta ton, baru dipenuhi 1,39 juta ton.

3. Berau Coal volume DMO 5,55 juta ton, baru dipenuhi 2,87 juta ton.

4. Borneo Indobara volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 4,76 juta ton.

5.Indexim Coalindo volume DMO 2,75 juta ton, baru dipenuhi 1,15 juta ton.

6. Indominco Mandiri volume DMO 1,8 juta ton, baru dipenuhi 944 ribu ton.

7. Kaltim Prima Coal volume DMO 14,45 juta ton, baru dipenuhi 8,8 juta ton.

8. Multi Harapan Utama volume DMO 2,65 juta ton, baru dipenuhi 2,45 juta ton.

9. Pesona Khatulistiwa Nusantara volume DMO 825 ribu ton, belum ada pemenuhan DMO sama sekali.

10. Singlurus Pratama volume DMO 775 ribu ton, baru dipenuhi 422 ribu ton.

11. Lanna Harita Indonesia volume DMO 675 ribu ton, baru dipenuhi 429 ribu ton.

Perusahaan batubara pemegang IUPK OP :

Arutmin Indonesia volume DMO 5,45 juta ton, baru dipenuhi 4,3 juta ton.

Perusahaan batu bara IUP PMA:
Multi Prima Coal volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 2 juta ton.

Perusahaan batu bara IUP OP:
1. Dari total semua perusahaan volume DMO sebesar 52,07 juta ton, baru dipenuhi kurang dari setengahnya 22,9 juta ton.

Untuk diketahui pengetatan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM. B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 lalu, dimana Pemerintah akan memberi sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

Laporan : Bing

Post Views: 281
Previous Post

DPC Gerindra Konsel Salurkan Bantuan ASR Kepada Warga Korban Kebakaran

Next Post

Hari Amal Bakti Kemenag Ke-76, Usung Tagline Transformasi Layanan Umat

Redaksi

Redaksi

Related News

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

by Redaksi
December 10, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya....

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

by Redaksi
November 4, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA – Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan menandai langkah besar Indonesia menuju swasembada pangan. Berdasarkan...

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

by Redaksi
November 1, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani...

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

by Redaksi
October 15, 2025
0

TenggaraNews. com, JAKARTA  - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU...

Next Post
Hari Amal Bakti Kemenag Ke-76, Usung Tagline  Transformasi Layanan Umat

Hari Amal Bakti Kemenag Ke-76, Usung Tagline Transformasi Layanan Umat

Sukses Ekspor Biji Mete ke Vietnam, Ini Obsesi Selanjutnya Steven Pengusaha Milenial Sultra

Sukses Ekspor Biji Mete ke Vietnam, Ini Obsesi Selanjutnya Steven Pengusaha Milenial Sultra

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara