TenggaraNews.com,MUNA – Pelaku pembacokan terhadap DR (46) yang terjadi 4 tahun 10 bulan silam di Lorong Mata air, Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan satuan Polres Muna.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, S.I.K mengatakan, Penyebab terjadinya pembacokan dikarenakan masalah sepele, yakni masalah patokan batas tanah.
Ia menjelaskan, awalnya korban saat itu sedang nonton bersama istri dan anaknya, tiba-tiba pelaku LM (51) datang kerumah korban untuk mempertanyakan batas tanah yang di patoknya antara milik pelaku dan tanah korban.

Kemudian korban mengajak pelaku untuk masuk kedalam rumah agar dibicarakan secara baik-baik namun pelaku menolak. Korbanpun menyampaikan jika ia tidak bisa menjelaskan secara rinci tanpa melihat sertifikat tanah.
Karena tidak puas dengan jawaban itu, kemudian pelaku yang juga masih keluarganya langsung mencabut parang dan mengayunkan kearah korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores dibagian pinggang sebelah kiri.
“Setelah melukai korban bagian pinggang, pelaku kembali mengayunkan parangnya namun berhasil ditangkis oleh korban,”jelas Mulkaifin saat melakukan Press Conference, jumat 25 Maret 2022
Kata mantan Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda Sultra itu, selama ini pelaku melarikan diri di wilayah Jayapura. Ia ditangkap dikediamannya pada selasa 22 Maret 2022, sekira pukul 20.30 wita, tanpa melakukan perlawanan.
“Jadi pelaku ini melarikan diri sejak pertengahan Mei 2017. Ia meninggalkan kampung halamannya dengan alasan mau mencari pekerjaan di wilayah Jayapura,”jelasnya
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Penulis : Phoyo









